HRWG Kecam Pengesahan Perpu Kebiri
SR, Surabaya – Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia mengecam keras pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kebiri dan hukuman mati sebagai hukuman tambahan.
HRWG menilai, pengesahan yang dilakukan oleh DPR merupakan langkah yang tergesa-gesa dan keliru, karena masih samarnya pengaturan hukuman kebiri di dalamnya. Perpu tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip hukum yang lain.
Pjs. Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz mengatakan, Perpu yang dirancang oleh pemerintah ini, sama sekali tidak memperhatikan prinsip anti penyiksaan dan perkembangan internasional. Apalagi, mekanisme pelaksanaan kebiri sendiri masih samar dan belum jelas. Terlebih dengan adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor.
“Kami mendorong Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak, menghukum seberat-beratnya, namun pilihan kebiri dan hukuman mati sebagai suatu hukuman adalah tindakan yang reaktif terhadap situasi yang ada, tanpa kajian yang mendalam,” ujar Hafiz.
Hafiz juga menilai Perpu yang disahkan DPR ini tidak cukup memadai untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan korban kekerasan, karena tidak mengatur tentang aspek pemulihan dan layanan medis atau sosial korban pasca kejahatan.
Pengesahan Perpu ini sekaligus menegaskan kegagapan negara dalam menyikapi situasi sosial dan hukum yang ada di Indonesia saat ini. Perpu ini juga menurunkan martabat pemerintah Indonesia di level internasional.
“Di level global, Pemerintah Indonesia merupakan pendiri aliansi Initiative Convention against Torture (ICT) yang mendorong ratifikasi universal Konvensi Internasional Anti Penyiksaan (CAT). Dengan reputasi ini, seharusnya Pemerintah memiliki satu kesatuan kebijakan di level nasional dan internasional,” tegas Hafiz.
Untuk itu, HRWG mendesak DPR untuk segera merevisi kembali Perpu tersebut dan melakukan kajian komprehensif agar sesuai dengan prinsip pemberantasan kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual, namun juga tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia di sisi yang lain.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang berkaitan dengan pemberatan hukuman dan hukuman tambahan, seperti kebiri. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016) kemarin. (sr/red)
Tags: hukum
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.