Hakim Vonis Demonstran 4 bulan 24 Hari, Pakar Unej: Statistik Anti Demokrasi Tambah Panjang
SR, Jember – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (9/2/2026), menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan 24 hari kepada seorang demonstran Fahril Maulid Al Hilal yang menjadi terdakwa kasus penghasutan dan perusakan dalam unjuk rasa.
Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 246 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
“Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 bulan dan 24 hari,” katanya saat membacakan amar putusan.
Fahril dinyatakan bersalah dan ikut bertanggung jawab atas perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember di Jalan Kartini saat unjuk rasa yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Menanggapi putusan itu, Fahril mengecam tindakan negara yang merespons kritik warganya dengan kriminalisasi. Ia menyatakan demokrasi yang terjadi di Indonesia semakin mundur dan berjalan tidak semestinya.
“Saya berpesan kepada seluruh tahanan politik di berbagai daerah untuk kuat dan bersabar. Saya berharap semuanya menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan membebaskan seluruh tahanan politik di berbagai daerah,” katanya.
Kuasa hukum Fahril, Fahmi Ardianto, menyayangkan putusan majelis hakim tersebut karena kliennya tidak pernah melakukan orasi atau mengajak orang lain untuk melanggar hukum. “Vonis itu preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Orang yang menyuarakan keresahan, mengkritik negara, akan dibalas dengan ancaman kriminalisasi,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya menerima putusan tersebut dengan berbagai pertimbangan dan dalam waktu dekat kliennya akan menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa hukuman 4 bulan 20 hari.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis penjara kepada tujuh orang demonstran. Dua orang demonstran lainnya yang berstatus anak-anak dibebaskan dengan kewajiban lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.
Dari tujuh orang terdakwa itu, lima orang dijatuhi vonis 3 bulan dan 14 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis 2 bulan dan 25 hari.
Sementara itu, pengamat politik FISIP Universitas Jember M. Iqbal yang hadir pada sidang tersebut mengatakan vonis bersalah dari majelis hakim PN Jember terhadap Fahril jelas menambah daftar panjang statistik kebebasan hak asasi politik.
“Demokrasi di Indonesia sedang diuji dan alami guncangan sehingga kami berharap tak ada lagi kriminalisasi dan persekusi terhadap kebebasan kritis dan hak asasi warga dalam berpendapat,” ujarnya. (*/ant/red)
Tags: demonstran, dipenjara, pn jember, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





