PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Penanganan Covid

Yovie Wicaksono - 27 July 2021
Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran program Literasi Digital Nasional (LDS), Kamis (20/5/2021). Foto : (Kominfo)

SR, Jakarta – Menyusul munculnya provokasi di media sosial yang menggalang aksi demo memprotes kepemimpinan Jokowi, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19. Alasannya, Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi Covid. 

“Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya Presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas,” ujar Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj, Selasa (27/7/2021).

Ia menegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.

“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya,” ujar Kyai Said.

Menurutnya, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi dan menteri-menterinya. 

“Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya,” kata Kyai Said.

Kyai Said menambahkan, kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang sempat menerpa salah satu menteri Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, harus diakui berdampak terhadap memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Betapa berat beban pemerintah, saya ngerti, saya tahu, tapi betapa sakitnya rakyat juga ketika bansos di korupsi. Ketika seorang menteri tega-teganya korupsi bansos wabah ini, masyaallah ini merupakan tamparan yang sangat menyakitkan sekali. Yang sebenarnya pemerintah harus peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar Covid, malah bansos di korupsi,” kata Kyai Said. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, membenarkan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19 karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insya Allah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian,” kata Mahfud.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Mahfud mengajak seluruh tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa Covid adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

“Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan Diusahakan untuk bisa herd immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat,” ujar Mahfud MD. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.