Tugu Tapal Batas Era Prabu Kertajaya Ditemukan

Yovie Wicaksono - 12 January 2024
Tapal Batas Kuno Berangka Tahun 1123 Saka. Foto : (Istimewa)

SR,Kediri – Tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka ditemukan di area penggalian tanah urug di Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Selasa (9/1/2024). Selain tugu tapal batas juga ditemukan struktur batu bata, kaki patung dan umpak.

Peninggalan-peninggalan itu diduga di era Raja Kertajaya, raja Panjalu /Kadiri terakhir yang berkuasa dari tahun 1112-1138 Saka.

Erwan Yudiono, saksi yang kali pertama menemukan struktur tugu tapal batas  mengaku tidak sengaja menemukan dan hanya karena penasaran dengan tugu tapal batas berukuran tinggi 170 cm tebal 76 cm tersebut.

“Awalnya saya melihat temuan Padmasana di Desa Kayunan yang diamankan saudara Eko dan disimpan di rumahnya di Plaosan Kecamatan Plosoklaten. Karena penasaran akhirnya saya mendatangi lokasi tempat dimana Padmasana ditemukan, pas disitu ada penggalian lahan untuk tanah urug. Ternyata saat penggalian juga banyak ditemukan struktur batu bata dan juga tugu tapal batas yang berangka tahun 1123 saka era peninggalan Raja Kertajaya ,” kata Erwan yang juga Wakil Ketua Pelestari Sejarah Budaya Khadiri.

Foto : (Istimewa)

Kabar penemuan itu akhirnya dilaporkan oleh Erwan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri serta Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) pada  Kamis (11/1/2024). Setelah mendapat laporan,  Ketua DK4, Imam Mubarok langsung meninjau lokasi.

“Ini temuan yang sangat luar biasa dan menambah kekayaan benda purbakala yang dimiliki Kediri dari peninggalan masa lalu. Desa Kayunan ini sudah lama menjadi penelitian ahli dari Belanda. Dan memang disini banyak ditemukan struktur bangunan purbaka, namun banyak juga yang dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dari dulu hingga sekarang,” kata Mubarok.

Dari hal ini, Mubarok mendesak Pemkab Kediri untuk segera membentuk Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa di seluruh Kabupaten Kediri seperti yang telah direkomendasikan DK4 sesuai tugas dan wewenangnya berdasarkan Perbup 50/2021 tentang Pembentukan Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kediri. (rh/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.