Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Satwa di Bandara Juanda

Rudy Hartono - 16 September 2026
Plt. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal (kanan), menunjukkan satwa tanpa dokumen karantina dalam upaya penggagalan pengiriman menuju luar pulau, pada ungkap kasus di Sidoarjo, Senin (15/9/2026). (foto: antara)

SR, Sidoarjo  – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman satwa tanpa dokumen karantina dari Bandara Internasional Juanda Sidoarjo menuju luar daerah.

Plt. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal, dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Senin (15/9/2026), menyatakan penindakan tersebut dilakukan bersama petugas keamanan pada 13 dan 14 September 2026.

“Dua kejadian tersebut merupakan pembawaan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tanpa dilaporkan kepada Pejabat Karantina,” kata Hudiansyah.

Menurutnya, pada penindakan pada tanggal 13 September 2026, pihak karantina berhasil mengamankan satwa jenis monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang diselundupkan oleh seorang berinisial MFS menuju Makassar.

Hudiansyah menjelaskan, satwa tersebut ditemukan setelah pemeriksaan sinar-X oleh petugas keamanan menunjukkan indikasi keberadaan hewan hidup dalam koper, sementara pemilik yakni MFS tidak melaporkan keberadaan satwa hingga proses naik pesawat.

Ia menyebut, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan satwa disembunyikan dalam kotak kardus kecil yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di antara pakaian, dengan label bekas kemasan makanan untuk menyamarkan keberadaannya.

Hingga kini petugas dibantu pihak kepolisian masih mengejar pelaku MFS yang berhasil kabur menuju Makassar tanpa yang meninggalkan barang bawaannya.

Satwa jenis monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) tanpa dokumen karantina disita Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (15/9/2026). (foto: antara)

Selain monyet ekor panjang, pada Senin 14 September 2026 pihak BKHIT dan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan sejumlah satwa yang hendak dikirim menuju Lombok dalam perjalanan transit melalui Juanda oleh dua orang berinisial RA dan NS.

Hudiansyah menyebut, dari penindakan kedua, petugas berhasil mengamankan tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua ekor tupai tanpa dokumen karantina.

Dirinya menyatakan selanjutnya seluruh satwa tersebut diserahkan kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jawa Timur untuk pemeriksaan kesehatan, pendataan, serta tindakan karantina, termasuk pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium terkait potensi penyakit hewan menular.

Burung Jalak Kebo tanpa dokumen karantina disita Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (15/9/2026). (foto: antara)

Ia menegaskan meski status monyet ekor panjang dan juga satwa lainnya bukan termasuk satwa dilindungi, namun ia menegaskan bukan berarti satwa tersebut dapat dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut tanpa memperhatikan ketentuan, kesehatan, kesejahteraan, dan kelestariannya.

“Pengambilan, pengangkutan, maupun pemanfaatan satwa harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kesehatan, kesejahteraan hewan, serta keberlanjutan populasi di alam,” kata BKHIT Jawa Timur.

Dirinya menyatakan satwa-satwa tersebut juga akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber DAya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Hudiansyah menegaskan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (*/ant/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.