Sound Horeg Disoal, Pemprov Jatim Bahas Panduan Penggunaan Sound System
SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan menerbitkan panduan resmi terkait penggunaan sound system hiburan organ tunggal atau sound horeg. Panduan tersebut bisa berbentuk peraturan ataupun surat edaran, sebagai bentuk penegasan arahan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan, setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system nantinya akan tetap memerlukan izin dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, perlu kejelasan soal interaksi antara regulasi dari pusat, provinsi, dan aparat penegak hukum di lapangan.
“Bu Gubernur memberi arahan tegas agar ada panduan resmi. Entah itu dalam bentuk peraturan atau edaran, tujuannya agar proses di lapangan bisa berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat,” kata Emil usai rakor terbatas di Gedung Negara Grahadi, Kamis (24/7/2025) malam.
Emil menegaskan, niat utama Pemprov Jatim adalah agar masyarakat bisa merayakan bulan Agustus, bulan kemerdekaan, dengan penuh syukur dan kebersamaan, tanpa mengabaikan aturan dan ketertiban umum. Panduan ini diharapkan menjadi solusi yang mengayomi semua pihak.
Tim kecil yang dibentuk Pemprov akan bekerja intensif dalam waktu dekat, dengan melibatkan Polda Jatim dan Bakesbangpol sebagai leading sector dalam penyusunan panduan. (*/rri/red)
Tags: emil dardak, peraturan, sound horeg, sound system, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





