SOP Penggunaan Data Pemberantasan TPPO

SR, Surabaya – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkontribusi dalam pencegahan, penanganan, dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Timur yang tergabung dalam jejaring bentukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Surabaya, telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan data kepada rekan jejaring, pada Jumat (22/3/2019).
“Hari ini kita menghasilkan SOP untuk berbagi data, karena selama ini kan kita belum memiliki SOP atau kesepakatan seperti apa kalau ada data saat merujukkan kasus, pencegahan atau penanganan TPPO bersama. Selain itu juga ada informasi tentang apa itu TPPO berdasarkan UU TPPO yang lebih mendalam,” ujar Ketua KPI Jawa Timur, Wiwik Afifah.
Wiwik mengatakan, SOP yang telah dibuat tersebut masih dalam proses menunggu tanda tangan dari setiap kepala lembaga yang tergabung dalam jejaring, dan diharapkan SOP ini sudah dapat digunakan diawal bulan depan.
Poin-poin yang terdapat dalam SOP itu adalah data apa yang bisa dibagi kepada rekan sesama jaringan, karena ada data yang digunakan untuk kepentingan korban secara langsung atau untuk advokasi.
“SOP nya juga tentang bagaimana cara kita merujukkan data atau saat ada orang yang minta data dan kita yang menerima data itu harus bagaimana, jadi nanti ada berita acara yang harus ditanda tangani, ada kode etik yang harus dipenuhi, data tidak boleh bersifat komersial, sehingga kita bertanggung jawab atas data yang dicatat dan disebar,” tambah Wiwik.
Wiwik melanjutkan, dalam SOP tersebut terdapat poin mengenai data tertutup yang bersifat rahasia dan data terbuka yang dapat memberikan pola yang jelas mengenai modus TPPO.
“Kemudian yang juga diatur dalam SOP adalah tentang bagaimana jika ada yang diluar jaringan ini ingin mendapatkan data, itu semua harus bersurat formal yang menujukkan peruntukannya apa, misalnya teman-teman media, instansi, dan pemerintah itu seperti apa. Maka tanggung jawab terhadap data dari pihak yang meminta juga ada, termasuk etika dan kerahasiaannya juga ada,” ujar Wiwik.
Dengan adanya SOP ini, Wiwik berharap tidak akan ada lagi kesalahpahaman mengenai penanganan, selain itu juga agar lembaga rujukan tidak me-recall traumatis korban, dengan menanyakan lagi kronologi yang terjadi terhadap korban.
“Kita berharap juga bisa saling melengkapi data untuk dijadikan dasar ataupun bahan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan, program kerja, ataupun anggaran yang bersangkutan dengan pencegahan, penanganan, dan pemberantasan TPPO,” tandas Wiwik.
Pengacara Publik LBH Surabaya, Yaritza Mutiaraningtyas mengaku pertemuan ini sangat penting untuk LBH Surabaya sendiri, terlebih membahas pembentukan SOP berbasis data yang selama ini menjadi kendala LSM maupun yayasan yang ada.
“Terkadang LSM atau yayasan kalau terkait membahas data itu agak susah, apalagi kalau datanya harus rinci dan sebagainya, pemerintah pun kalau kita akan melalukan advokasi, audiensi pasti kan data juga yang ditanyakan. Nah kita kesusahannya disitu. Harapannya dengan adanya SOP ini, bisa diterapkan disetiap lembaga, dan dapat mempermudah pengarsipannya,” ujar perempuan yang kerap disapa Icha ini. (fos/red)
Tags: embun, kontras, KPI, kpi jatim, lbh surabaya, pemberantasan tppo, penanganan, pencegahan, sop penggunaan data, TPPO
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.