Teller Bank Jatim dan Suaminya Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Rudy Hartono - 23 May 2026
Tersangka WDP dan DAW ditangkap aparat Kejari Nganjuk, Kamis (21/5/2026). Kedua tersangka diamankan Kejaksaan karena tersandung kasus rasuah penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk (net)

SR, Nganjuk – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk, Jawa Timur.

Kedua tersangka yakni perempuan berinisial WDP selaku teller bank, dan pria berinisial DAW selaku suami WDP. Kini keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Penetapan tersangka kepada saudari WDP dan saudara DAW dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dino Kriesmiardi, Kamis (21/5/2026), dilansir dari Kompas.com.

Tersangka WDP diduga memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller bank untuk membuat sejumlah transaksi setoran fiktif untuk menguras dana kas bank.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif ke beberapa nomor rekening, termasuk milik suaminya, DAW. “Melakukan setoran fiktif. Seolah-olah ada yang menyetorkan. Tapi, dalam pelaksanaannya, setoran itu tak ada uangnya. Justru dana setoran itu sampai di beberapa rekening, termasuk suami tersangka,” terangnya, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama antara Kejari dan pihak Bank Jatim. Sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Nganjuk ini mencapai Rp 2 miliar. “Kerugian negara dalam dugaan kasus ini diperkirakan sekitar Rp 2 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah melakukan penggeledahan secara serentak di empat lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk pada Senin (18/5/2026). Penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah yang diterbitkan oleh pihak Kejari Nganjuk untuk mengumpulkan alat bukti.

Tanggapan Bank Jatim

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana K menjelaskan, pihaknya mendukung penuh dan mengapresiasi Kejari Nganjuk yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat.

“Manajemen Bank Jatim senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas Good Corporate Governance (GCG) seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Menurut Fenty, saat ini seluruh layanan operasional tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan. Di sisi lain, pihakknya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai GCG dalam setiap operasional bisnisnya sebagai suatu keniscayaan bagi perusahaan publik. “Nah, sebagai wujud mendukung GCG, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara gamblang,” tuturnya. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.