Soal Omnibus Law, Mahfud MD : Jika Ada Pendapat Berbeda Bisa Disampaikan ke DPR

Yovie Wicaksono - 19 February 2020
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan resmi. Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan Omnibus Law Lapangan Kerja sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas. Oleh karena itu, jika ada masyarakat tidak sependapat dengan isi dari RUU tersebut bisa disampaikan ke DPR.

“Berkenaan dengan kontroversi omnibus law itu ada dua. Pertama, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan Omnibus Law Lapangan Kerja itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas. Oleh sebab itu, kalau ada kekeliruan menurut masyarakat atau ada masyarakat punya pendapat yang berbeda itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR,” ujar Mahfud MD, Rabu (19/2/2020).

Menurut Mahfud MD, RUU itu belum final tetapi masih harus dibahas di DPR, meskipun dari pemerintah secara resmi sudah diantarkan oleh Presiden dengan Surat Presiden (Supres). Sehingga jika masyarakat melihat perlu adanya perbaikan, baik karena tidak sependapat maupun dianggap keliru bisa disampaikan di DPR karena ada forum untuk memperbaiki itu.

“Nanti ada RDPU (rapat dengar pendapat umum), kemudian ada pembuatan yang disebut DIM (daftar inventarisasi masalah) yang dibuat oleh masing-masing fraksi bisa disalurkan di sana. Itu perlunya dibahas di DPR, jadi rakyat ikut aktif membahas,” kata Mahfud MD.

Kedua mengenai istilah omnibus law. Mahfud meminta agar hal itu tidak usah dipersoalkan karena  merupakan istilah ilmu. Dijelaskan, nama resminya bukan omnibus law, tapi sebagai nama ilmu, omnibus law ada di dalam ilmu hukum.

“Oleh sebab itu, omnibus law adalah nama generik sedangkan RUU Cipta Lapangan Kerja itu adalah nama spesifik.  Jadi nama omnibus law dipakai di dalam pergaulan ilmu, tapi nama resmi yang disebut di Undang-Undang itu RUU Cipta Lapangan Kerja bukan RUU Omnibus Law,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, nama dari omnibus law karena mengatur di dalamnya banyak undang-undang. Ia mengibaratkan dengan obat batuk  di mana itu merupakan nama generic, tapi nama spesifiknya ada yang obat batuk hitam dan sebagainya.

“Jadi tidak usah dipersoalkan, istilah omnibus law itu sudah benar secara ilmu. Omnibus law itu dikenal di dalam ilmu sebagai konsep generik, sedangkan RUU nya itu adalah konsep spesifik sebagai nama,” kata Mahfud. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.