Ratusan Massa Tuntut Wali Kota Surabaya Hapus Surat Ijo dan Surat Hak Guna Bangunan
SR, Surabaya – Ratusan massa yang dikawal oleh ratusan buruh menggelar unjuk rasa di Balai Kota, Surabaya. Mereka menuntut penghapusan Surat Ijo dan juga surat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Wali Kota Eri Cahyadi.
Kedatangan mereka sebenarnya ingin menemui Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Namun hingga sore hari, mereka tak ditemui oleh orang nomor satu di Kota Pahlawan.
Koordinator Aksi, Satryo Kendro mengatakan, pihaknya menolak HGB diatas HPL, karena HPL itu dinilainya bermasalah, cacat hukum, dan cacat administrasi. “HPL itu sesungguhnya tanah negara, karena tanah Negara maka Pemkot tidak boleh menyewakan atau sewa terutama soal menjual-belikan itu juga melanggar peraturan perundangan, terutama perundangan agraria,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Sebagai perwakilan warga yang meninggali rumah surat ijo, Satryo berharap jika nantinya para warga yang meninggali surat ijo bisa mengubah atau menaikan status tanah mereka menjadi SHM.
“Karena itu tanah negara maka kami boleh mengurusnya menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara bukan pemkot, karena itu semua perda yang mengatur itu, IPT kami anggap tidak sah dan tidak legal, kedua, belakangan Kemendagri sudah mengeluarkan surat kepada wali kota kepada gubernur meminta verifikasi tanah-tanah surat ijo,” kata Satryo.
Satryo juga menambahkan, agar ada pemilahan terhadap warga asli pemilik surat ijo, sehingga bisa dapat mempercepat proses penaikan status surat tanah – tanah mereka.
“Verifikasi ini maksudnya akan dipilah mana yang benar-benar asli aset pemkot, mana yang bukan, kalau bukan lepaskan kembalikan ke negara menjadi tanah negara, otomatis kami bisa mengurus menjadi SHM sesuai peraturan negara, bukan sebagai beraturan pemkot atau perda,” ujar Satryo.
Dengan adanya verifikasi tersebut, lanjut Satryo, jika tanah yang dihuni oleh warga surat ijo, maka segera diserahkan pada warga, bukan mempersulitnya. Warga menilai Pemkot Surabaya tidak berbeda halnya dengan penjajah di era kolonial Belanda.
“Kemudian selanjutnya, dengan verifikasi ini kami juga ingin tau kalau pemkot juga mengatakan bahwa itu aset milik kami. Syarat tersebut menjadi aset adalah harus dibeli dari APBD, bisa juga tidak dari APBD tapi itu hibah,” ungkapnya.
Satryo juga menambahkan, untuk tukar guling atau hadiah dari orang tentu misalnya, itu pun harus dapat dibuktikan dengan akte kalau jual beli, kalau hibah ada akta hibah, atau tukar guling ada kesepakatan dalam tukar guling kalau itu tidak ada bukti berarti pemkot merampas tanah rakyat sendiri.
“Secara historis kenapa kami melakukan itu karena memang surat ijo sejak zaman Belanda. Jadi dari zaman Belanda itu ada disebut egendom, yang dimaksud seperti tanah swasta yang berpajak tetapi milik swasta bukan negara, benar kita merdeka statusnya tanah negara, karena ada nasionalisasi bukan tanah pemkot. Adapun pemkot juga ingin mengelola negara yang mengeluarkan surat hak pengelola dengan syarat tidak boleh disewakan ataupun dijual belikan, jadi pemkot seharusnya kembalikan hak pengelolaan tadi kepada negara biar negara yang urus. Bukan berarti kami semua ingin gratis, tidak juga kami mengikuti aturan main dari pemerintah pusat. Ada UU pokok agraria, bagaimana UU ini mendapatkan tanah yang ditempati selama 20 tahun, sehingga menjadi SHM. Aturan main itu, kami akan ikuti tapi bukan dengan pemkot urusannya,” imbuhnya.
Lantaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak kunjung menemui massa, maka pihaknya akan berencana tetap datang kembali dengan massa lebih banyak pada Oktober, 10 November, hingga nanti pada saat 1 Mei tahun depan. (ag/red)
Tags: Surat Hak Guna Bangunan, Surat Ijo, wali kota surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





