Modus Baru Curanmor, Pelaku Curanmor di Surabaya Pakai Cara Tuduh Korban

Rudy Hartono - 12 July 2026
Barang bukti sajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. (net)

SR, Surabaya – Praktek pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya makin beragam caranya. Terbaru, seorang korban menjadi korban curanmor modus baru yakni menuduh korban sebagai pelaku tawuran.

Kasus ini dialami korban beberapa waktu lalu saat berangkat bersama rekannya dengan kendaraan masing-masing akan bermain sepak bola di Lapangan Putra Agung. Namun, di tengah jalan ada empat orang tidak dikenal menghentikan korban untuk merampas kendaraannya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pada saat dihentikan korban dituduh oleh pelaku mirip orang yang mengikuti tawuran di Kenjeran. Seketika itu pula, salah seorang pelaku naik ke motor korban dan membawa korban ke wilayah Ambengan.

“Sampai di rel Ambengan korban disuruh turun oleh pelaku dan disuruh mengeluarkan handphone, stnk, dan kunci motor keyless. Korban awalnya tidak mau kemudian salah satu pelaku memukul korban dibagian muka, akhirnya diambil pelaku,” kata Hadi, kemarin.

Setelah itu, kata Hadi, korban kembali dibawa ke arah Kusuma bangsa. Di jalan tersebut korban disuruh turun dan korban kemabli menolak namun ancaman serius dilakukan pelaku dengan mengeluarkan senjata tajam.

Karena makin terancam, korban akhirnya turun dan membiarkan pelaku membawa kendaraan dan handphonenya. “Pada saat itu, pelaku masih sempat memukul dan mengenai kepala korban, lalu pelaku kabur membawa lari sepeda, handphone, dan kunci Korban,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Surabaya, pada 10 Juni 2026. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan dua pelaku berinisial MR dan MJ asal Surabaya.

Atas tindakannya pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*/rri/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.