KPID Imbau Media Penyiaran Tak Sembarangan Terima Iklan

SR, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) mengimbau seluruh media penyiaran tak sembarangan terima tawaran iklan obat tradisional.
Seperti diketahui, iklan merupakan salah satu sumber pendapatan yang menguntungkan untuk para media. Modelnya pun bermacam-macam, mulai dari audio hingga visual.
Sayangnya, seiring berkembang zaman banyak ditemukan produk yang ternyata berbahaya namun tetap diiklankan di media massa. Contohnya, beberapa jenis obat kuat dan obat pelangsing yang belum lulus uji BPOM.
Hal inilah yang menjadi sorotan. Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyebut, fenomena ini merupakan tugas bersama.
Media massa seperti radio, media online hingga tv harus lebih teliti dalam memilih tawaran yang masuk. Pastikan, produk yang diiklankan telah memenuhi standar dan regulasi yang ada.
Sebab, media juga bertanggungjawab dalam menyampaikan edukasi dan jika ditemukan produk yang dijual berbahaya maka dampak buruknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jadi untuk lembaga penyiaran ketika menerima iklan terutama dari suplemen kesehatan dan tradisional harus hati-hati, konten harus sesuai aturan karena akan ada Sanki dan bukan hanya merugikan media tapi juga masyarakat,” ujarnya, Senin (26/6/2023).
Karena itu, untuk mendukung hal tersebut, pihaknya pun akan menggencarkan sosialisasi, terutama pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Jadi sosialisasi kita lakukan terus menerus terutama dari P3SPS yang merupakan aturan dasar tapi terkait aturan dasar tapi untuk iklan ini memang perlu aturan baru,” tuturnya. (hk/red)
Tags: Iklan, KPID Jatim, Media Penyiaran
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.