Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Daging Gelonggongan
SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan. Apabila masih ditemukan ada peredaran daging gelonggongan, bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya bersama para pihak terkait akan mengenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan akan memastikan untuk terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, maupun pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini. Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.
“Pengawasan yang kita lakukan yaitu dengan cara intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek, Selasa (29/8/2023).
Menurut Antiek, peredaran daging sapi gelonggongan ini, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Karena daging gelonggongan ini ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi. Ia dapat memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging.
Apabila dikonsumsikan dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare, karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. Adapun ciri – ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging.
“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging pun juga menyusut ketika ditimbang,” jelasnya.
Antiek juga memastikan bahwa praktek penggelonggongan sapi, merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302. Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.
“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan, untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan para konsumen,” ungkapnya.
Antiek berharap kepada warga Kota Pahlawan untuk berhati-hati dalam memilih daging yang akan dikonsumsi. Bahkan, ia juga berharap kepada semua pihak dan warga Kota Surabaya untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila di lapangan ditemukan daging gelonggongan itu.
“Jika warga menemukan peredaran daging gelonggongan itu, silahkan laporkan kepada kami melalui kanal https://dkpp.surabaya.go.id/kontak. Nanti kita akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RPH Surabaya, Fajar A. Isnugroho juga menceritakan temuan daging gelonggongan di Pegirian. Sebenarnya, awalnya ada laporan dari konsumen yang diterima, kemudian ditindaklanjuti di lapangan. Ternyata, pada saat melakukan pengawasan rutin, pihaknya menemui ada daging yang diduga gelonggongan, sehingga dia pun langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama pihak DKPP.
“Alhamdulillah temuan itu ditindaklanjuti, hingga dilakukan tes laboratorium dan hasilnya belum keluar. Insyaallah, besok baru keluar. Pada prinsipnya, kami siap support DKPP apa saja yang diperlukan,” kata Fajar.
Bagi Fajar, yang paling penting di sini adalah pihaknya semata-mata untuk melindungi konsumen Surabaya. Sebabnya, daging dari RPH yang terkenal baik itu ternyata faktanya di lapangan bercampur dengan daging dari luar Surabaya yang belum tentu terjamin proses pemotongannya dan kehalalannya serta kualitasnya.
“Ini juga sama saja dengan membohongi konsumen Surabaya, makanya dari sini kami bertindak proaktif dan berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa,” pungkasnya. (ag/red)
Tags: DKPP Surabaya, pemkot surabaya, Peredaran Daging Gelonggongan, RPH
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





