KAI Daop 8, 7, 9 Gandeng Kejaksaan Amankan Tata Kelola Hukum
SR, Surabaya – PT KAI Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember menandatangani Perjanjian Kerja Sama PKS, bersama Kejati Jatim di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung di aula kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hadir EVP KAI Daop 8 Daniel Johannes Hutabarat, VP Daop 7 Ali Afandi, VP Daop 9 Hengky Prasetyo.
Kepala Kejati Jatim Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H. turut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. PKS jadi langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan mendukung tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Perjanjian menjadi komitmen bersama mengoptimalkan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi perusahaan. Fokusnya pengamanan aset negara, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta pemulihan aset KAI.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat menyebut kolaborasi penting bagi operasional. Kerja sama memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan KAI Jawa Timur.
“KAI mengelola aset negara yang luas dan memiliki peran vital dalam pelayanan transportasi publik. Dukungan Kejati Jatim sangat penting agar proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Daniel, Kamis (25/6/2026).
Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun luar pengadilan. Termasuk legal opinion, legal assistance, serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Kejati Jatim Dr. Abdul Qohar Affandi menyatakan siap mendukung KAI lewat fungsi Jaksa Pengacara Negara. “Kejati Jatim siap memberikan dukungan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia,” ujarnya.
“Kami berharap kerja sama ini semakin memperkuat tata kelola perusahaan dan memberikan kepastian hukum,” imbuhnya. Dukungan juga untuk optimalisasi pengamanan aset negara yang dikelola KAI.
Aset KAI tersebar di berbagai wilayah operasi salah satunya di Daop 8 Surabaya. Pengamanan diperlukan untuk aset operasional kereta api serta tanah dan bangunan bernilai strategis.
Sinergi dengan Kejati Jatim diharapkan membuat penyelesaian permasalahan hukum aset lebih efektif. Kerja sama juga memperkuat kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan perusahaan.
Dengan dukungan Kejati Jatim, KAI memperoleh masukan hukum komprehensif untuk langkah strategis perusahaan. Penandatanganan PKS menunjukkan komitmen KAI membangun hubungan harmonis dengan aparat penegak hukum.
KAI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Jatim atas dukungan kerja sama tersebut. KAI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga aset negara dengan transportasi aman. (*/red)
Tags: daop 8, kai, Kejati jatim, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





