DPRD Jatim Desak Aturan Vape Diperketat Imbas Modus Narkoba

Rudy Hartono - 9 October 2026
Ilustrasi - Vape

SR, Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, mendukung pelarangan vape atau rokok elektrik yang terbukti mengandung zat berbahaya, menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika menggunakan perangkat tersebut di Jawa Timur.

Dukungan itu disampaikan setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus mengemas zat etomidate dalam vape pada 30 September 2026.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga pernah menyuarakan larangan vape setelah menemukan kandungan zat berbahaya dalam produk tersebut. Saat itu, BNN dipimpin Suyudi Ario Seto, yang kini menjabat Kapolri.

“Terkait rencana Pak Kapolri yang terbaru mengeluarkan imbauan dan larangan terhadap vape, pembatasan, saya sangat sepakat,” kata Muhdi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Muhdi menyebutkan, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), lebih dari 60 persen vape telah mengandung zat psikotropika. “Tujuannya kita ingin menyelamatkan generasi bangsa dengan mencegah peredaran psikotropika dan zat adiktif secara luas,” terang politisi Fraksi PKB tersebut.

Selain mencegah peredaran zat berbahaya, Muhdi menilai pembatasan vape diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko tanpa pengawasan keluarga maupun orang dewasa.

“Kita tentu sedih juga kalau kemudian anak muda pakai vape, pengennya kan have fun gitu aja. Tapi kalau kemudian ada oknum yang memasukkan zat-zat adiktif atau psikotropika, ini yang berbahaya,” jelasnya.

Meski mendukung pembatasan, Muhdi menegaskan, larangan tersebut tidak ditujukan untuk seluruh produk vape. Menurut dia, penindakan perlu difokuskan pada vape yang terbukti mengandung zat adiktif berbahaya. “Kami tidak melarang ya secara utuh, semuanya tidak. Tapi kemudian vape yang kemudian mengandung zat adiktif wajib dilarang,” ujar Muhdi. (*/red)

 

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.