Oknum Kiai Cabul Ponorogo Iming-imingi Sekolah Gratis
SR, Ponorogo — Polres Ponorogo menetapkan JYD, oknum kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap 11 santri laki laki di pondok tersebut.
Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti dan juga pengakuan korban dan pelaku. Dalam melakukan aksinya, tersangka memberi iming-imingi sekolah gratis kepada para calon korbannya. Saat ini, tersangka JYD sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan dari beberapa santri ada yang mendaftar menjadi santri gratis di Ponpes tersebut. “Modusnya yang kita dalami bahwa pimpinan pondok itu memberikan iming-iming sekolah gratis atau mondok gratis setelah menjadi santri, beberapa di antaranya sering dipanggil tersangka JYDZ,” ujar Imam di Polres Ponorogo Selasa (19/5/2026).
Imam menyebut, sejumlah santri biasanya akan dipanggil oleh tersangka untuk mijit refleksi. Di saat seperti itu tersangka biasanya akan menjalankan aksi asusilanya. “Biasanya suruh pijat refleksi. Pasca itu diminta melakukan perbuatan asusila atau tak senonoh. Setelah itu tersangka ini memberikan uang Rp 100.000 buat uang jajan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Muh Ihsan, mengatakan bahwa tersangka JYD mengiming-imingi mondok gratis kepada para korban. Meski dijanjikan mondok gratis, Ihsan menyebut, kenyataannya orangtua tetap mengeluarkan biaya. “Awalnya pondok di situ itu, seperti sekolah dibiayai. Tapi nyatanya orangtuanya juga mengeluarkan biaya,” ujar Ihsan. (*/red)
Tags: kiai asusila, pondok pesantren ponorogo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





