KPU Jatim Target 3 Hari Hitung Ulang Surat Suara di 120 TPS

Rudy Hartono - 23 June 2024
Proses Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Hotel Doubletree, Kota Surabaya, Minggu (23/6/2024). (foto:rri)

SR, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jawa Timur lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Dapil Jawa Timur IV (DPR) dan Dapil Pamekasan 2 (DPRD Kabupaten) mulai Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya.

PSSU dilakukan Berdasarkan putusan MK pada nomor perkara 261 yang memerintahkan KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara sebanyak 105 TPS dan 15 TPS dari Pamekasan.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan dipilihnya Surabaya menjadi lokasi PSSU karena aspek keamanan dan berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim dan pihak kepolisian.

“Untuk teknis, kami memilih Kota Surabaya sebagai tempat pelaksanaan PSSU dengan pertimbangan aspek keamanan. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim dan Pihak Kepolisian,” kata Aang dilansir di laman rri.co.id , Minggu (23/6/2024).

Situasi proses PSSU berjalan kondusif. Pihak kepolisian juga melakukann penjagaan yang ketat karena ruang penghitungan harus steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

PSSU Dapil Jawa Timur IV (DPR) setelah MK

MK telah mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon, yakni Anggota DPR RI Dapil Jatim IV Jember Lumajang dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdussalam, yang diduga suaranya tergerus. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara PAN dan Gerindra selaku pihak Terkait. PAN menilai ada pengurangan suara sebesar 2.072 suara dan penambahan suara ke Gerindra sebesar 1.953.

Pun, dalam persidangan MK menilai KPU tidak bisa melampirkan bukti formulir D terkait dan juga tidak dapat menghadirkan saksi yang diminta, maka demi mendapat kepastian hukum, maka MK memutuskan untuk dilakukan PSSU.

Sementara itu untuk Dapil Pamekasan 2, pemohon mensinyalir suara  PAN suara tergerus oleh Partai Demokrat. PAN mengklaim memperoleh 6.508 suara, sedangkan KPU setempat menetapkan PAN 6.498. Sedangkan Demokrat oleh KPU dicatat 19.911, tapi pemohon menengarai perolehan Demokrat 19.481 suara.(*/rri/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.