Umrah Bodong Banyuwangi, Belasan Jemaah Telantar di Tanah Suci

Rudy Hartono - 21 May 2026
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan melakukan konferensi pers kasus penipuan modus penyelenggaraan umrah, Selasa (19/5/2026) (net)

SR, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil membongkar praktik penipuan dan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang dilakukan oleh PT Sahabat Zivania Haramain. Belasan orang gagal berangkat dan ada korban yang sudah telanjur berangkat telantar di Tanah Suci.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang perempuan berinisial KIC dan AYR selaku pemilik agensi sebagai tersangka. Keduanya saat ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan resmi korban pada 30 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tercatat sedikitnya 11 korban telah melapor dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

“Para korban tergiur oleh promosi paket umrah murah berkisar Rp 23 juta hingga Rp 27 juta yang ditawarkan pelaku melalui media sosial Instagram. Namun, setelah melunasi pembayaran, keberangkatan mereka terus ditunda hingga empat kali dengan berbagai alasan fiktif,” jelas Kombes Pol Rofiq dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, dilansir Kompas.com, Selasa (19/5).

Selain menipu korban yang gagal berangkat, PT Sahabat Zivania Haramain juga dilaporkan menelantarkan sejumlah jemaah yang sudah terlanjur diberangkatkan ke Tanah Suci. Jemaah-jemaah tersebut—yang di antaranya diketahui berasal dari Surabaya—saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan di Mekkah karena fasilitas akomodasi yang dijanjikan ternyata tidak jelas dan jaminan konsumsi tidak terpenuhi.

Korban umrah bodong di Banyuwangi saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Banyuwangi. (net)

Hasil investigasi mendalam kepolisian menunjukkan bahwa PT Sahabat Zivania Haramain belum mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari instansi terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta pasal dugaan penipuan dan penggelapan (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Mengingat potensi jumlah korban yang lebih besar dari berbagai daerah, Polresta Banyuwangi secara resmi membuka Posko Pengaduan Korban Travel Umrah PT Sahabat Zivania Haramain. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban—baik yang gagal berangkat maupun yang saat ini posisinya masih telantar di Tanah Suci—untuk segera melapor ke Mapolresta Banyuwangi guna kepentingan penuntasan hukum dan koordinasi penanganan. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.