Polres Pacitan Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Cairan Kimia

Rudy Hartono - 22 May 2026
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar (tengah) saat merilis pengungkapan kasus penyiraman terhadap penjual tempe di Mapolres Pacitan. (sumber: antara)

SR, Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur menangkap dua pelaku penyiraman cairan kimia berinisial S (58) dan RCG (26) warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, terhadap korban yang berprofesi sebagai penjual tempe bernama Eko Susanto.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir satu per satu lokasi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” Kapolres Pacitan AKBP, Ayub Diponegoro Azhar, di Pacitan, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026)

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, motif dari kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut dipicu persoalan pribadi.

“Pelaku merasa sakit hati karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan korban, ditambah persoalan utang yang belum selesai,” kata Ayub.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut sebelum berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor.

Petugas membezuk Eko Susanto, korban penyiraman air keras, di RSUD dr Darsono Pacitan, Jawa Timur, Rabu (13/5/2026). (sumber: antara)

Saat beraksi, pelaku menggunakan helm, penutup wajah dan jas hujan untuk menghilangkan jejak. Ia menjelaskan, pelaku menghentikan korban di jalan wilayah Desa Wiyoro dengan alasan ada titipan.

Saat korban berhenti, pelaku langsung menyiramkan cairan yang mengenai bagian mata, telinga dan dada korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh, namun pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan botol semprot yang digunakan saat kejadian.

Dari barang bukti yang diamankan, cairan yang digunakan diketahui berupa hydrogen peroxide (H2O2) yang biasa digunakan sebagai penetral air tambak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*/ant/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.