Masih Banyak Pelanggaran Jam Malam di Surabaya

Yovie Wicaksono - 25 July 2020
Ilustrasi. Foto : (Antaranews)

SR, Surabaya – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya bersama dengan jajaran terkait telah melakukan penegakkan Perwali nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya, utamanya terkait tentang protokol kesehatan di masyarakat seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Beberapa poin yang kita lakukan juga adalah penerapan jam malam, jadi semua kegiatan diatas jam 22.00 sudah harus berhenti,” ujar Eddy, Jumat (24/7/2020).

Eddy mengatakan, sosialisasi dilakukan sejak 15 Juli yang kemudian secara masif digelar razia jam malam di 31 kecamatan selama tiga hari, 23 – 25 Juli 2020.

“Sasaran utamanya adalah warung, tempat-tempat pertokoan yang masih buka di atas jam 22.00. Ketika mereka masih buka, kita meminta mereka untuk tutup sesuai dengan aturan Perwali Pasal 25. Termasuk juga terkait dengan RHU (rumah hiburan umum),” ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil laporan di 31 kecamatan yang melaksanakan razia, masih banyak warung kopi dan makan yang melanggar.

Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau mereka masih melanggar lagi ya kita tutup dulu. Untuk warung, sementara akan kita cross dan sementara kita tutup selama 14 hari. Terus kalau misalnya terkait usaha-usaha yang lainnya itu akan kita ajukan kepada OPD terkait untuk dievaluasi perizinannya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi Perwali tersebut baik melalui surat yang dikeluarkan OPD dan camat kepada pelaku usaha, kemudian menginformasikan melalui media, komunitas atau persatuan, termasuk jajaran samping seperti Polsek dan Koramil yang juga melakukan sosialisasi.

Pihaknya berpesan kepada seluruh komponen pelaku usaha di Surabaya untuk bekerjasama dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, salah satunya dengan cara menghentikan sementara kegiatan diatas jam 22.00 WIB.

“Karena memutus mata rantai pandemi ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kita, TNI Polri tapi juga seluruh komponen masyarakat. Jadi kita mohon bekerja bersama-sama untuk segera memutus mata rantai Covid ini,” tandasnya.

Terkait seberapa efektifnya Perwali tersebut dalam memutus mata rantai penyebaran covid, ia mengatakan hal tersebut dapat terlihat dari data gugus tugas yang menyatakan saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun. Sehingga dengan adanya Perwali ini juga diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

“Jadi tingkat pandemi di Surabaya dari data yang dinyatakan oleh gugus tugas yang kemarin itu kan tiap hari ada tren yang menurun. Salah satu upayanya ya dengan orang yang masuk Surabaya itu dipastikan mereka dalam kondisi sehat. Selain itu kita melakukan testing rapid test termasuk swab yang cukup masif kepada warga Kota Surabaya,” ujarnya. (fos/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.