KPK Periksa 30 Anggota DPRD Kota Madiun
SR, Surabaya – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Madiun, terkait kasus korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung di gedung Bhara Mahkota Polres Madiun Kota, terhadap 30 anggota DPRD Kota Madiun sebagai saksi. Dari 30 anggota DPRD Kota Madiun yang diperiksa, terdapat Didik Yulianto, Istono, Ngedi, Nyamin, Armaya, Pandji, Nursini, dan Supiah Mangayu Hastuti.
Selain itu ada juga Gaguk Gendroyono, Subiantoro, Endang Wahyuningrum, Endang Winaryanti, Yuliana, Dewiyana, Hasta Wiguna, Widodo, Handoko, Andi Raya serta Sukoyo.
KPK juga akan memeriksa Bonie Laksmana yang merupakan anak dari Walikota Madiun Bambang Irianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yaitu korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Diagendakan pemeriksaan untuk semua saksi baru untuk tersangka BI (Bambang Irianto) dalam kasus indikasi pencucian uang. Hari ini di Polres Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017) siang.
Bonie Laksmana yang merupakan kader Partai Demokrat Jawa Timur, saat ini sudah dikenakan cekal oleh KPK sejak 7 Oktober 2016 lalu.(sh/red)
Tags: korupsi, kpk, madiun, periksa anggota dprd
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.