Khofifah Setujui Semua Tuntutan May Day 2026, Buruh Dapat Diskon Pajak

Rudy Hartono - 1 May 2026
Massa buruh aksi peringati Hari Buruh Sedunia

SR, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menyetujui dan berjanji akan memerjuangkan seluruh tuntutan buruh pada May Day 2026 yang digelar di depan Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/5/2026).

Total ada 14 tuntutan yang diajukan 12 serikat buruh ke pemprov jatim dan pemerintah pusat. Dimana 5 tuntutan ditujukan untuk pemerintah pusat dan 9 tuntutan untuk pemerintah provinsi Jatim.

Salah satu poin utama yang menjadi terobosan adalah pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) roda 2 sebesar 20 persen bagi anggota serikat buruh dengan nilai pajak di bawah Rp500.000.

Selain itu, Gubernur berkomitmen menjamin kelancaran alur afirmasi bagi anak buruh dalam proses penerimaan siswa baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri untuk tahun ajaran 2026/2027.

Selanjutnya, di sektor perumahan, para pekerja juga akan diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

“Kami akan memberikan kemudahan kepada Pekerja/Buruh untuk mendaftar guna mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (renovasi rumah tidak layak huni). Sesuai dengan kriteria penerima bantuan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Tata Kelola Pengendalian Risiko Nomor 01/SE/Dt/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya,” tutur Khofifah dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu. Dalam nota kesepakatan tersebut, Khofifah juga diwajibkan memberi kepastian pada perlindungan kerja dan mitigasi PHK. Komitmen untuk segera merampungkan Raperda tentang Sistem Jaminan Pesangon serta Rapergub mengenai sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak mengoptimalkan jaminan sosial.

Membentuk Satgas Pencegahan PHK yang dikoordinasikan oleh seluruh pihak terkait. Mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan beranggotakan lintas OPD Pemprov Jatim yang akan melakukan sinergi dengan Pemerintah Pusat.

“Ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh,” jelasnya.

Di tingkat lokal, Pemprov Jatim berencana memperluas jangkauan transportasi publik Trans Jatim hingga ke kawasan industri, termasuk pembukaan Koridor 8 di wilayah Pasuruan. Terkait regulasi penyedia jasa pekerja (outsourcing), akan disyaratkan  setiap perusahaan penyedia jasa untuk memiliki kantor fisik di Jawa Timur guna memudahkan pengawasan dan koordinasi.

Sebagai orang nomor satu di Jatim, Khofifah juga sepakat menjadi penyambung lidah para buruh ke tingkat nasional. Beberapa poin krusial yang akan diperjuangkan melalui surat resmi kepada Presiden dan DPR RI meliputi:

* Percepatan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

* Reformasi pajak buruh, termasuk usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10.000.000.

* Perubahan aturan BPJS Kesehatan agar pekerja tetap mendapatkan layanan meskipun iuran belum dibayarkan oleh perusahaan, dengan sistem penagihan langsung oleh negara ke pemberi kerja.

Atas hal ini, serikat buruh mengungkapkan rasa leganya. Salah satunya diungkapkan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nuruddin Hidayat. Ia berharap seluruh tuntutan betul-betul dikerjakan serius oleh pemerintah, dan direalisasikan sesuai perjanjian.

“Perayaan May Day di Jatim tidak boleh berhenti pada seremoni penandatangan komitmen bersama. Kami berharap Gubernur beserta jajarannya serius dan sungguh-sungguh merealisasikan poin-poin dalam Komitmen Bersama tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi via whatsApp, Jumat (1/5/2026) sore.

Sekadar informasi, sebelumnya 6000 pekerja/buruh dari 9 Kabupaten/Kota kompak merayakan hari buruh dengan aksi longmarch dan orasi di Kantor Gubernur Jatim. Seluruh kegiatan berjalan kondusif dan berakhir meriah dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemprov Jatim dan serikat pekerja/buruh di Jatim. (hk/red)

 

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.