Komisioner KPID Jatim: Kesejahteraan Kelompok Pekerja Penyiaran Sering Terlupakan
SR, Surabaya – Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei biasanya didominasi oleh aksi massa buruh manufaktur yang menuntut kesejahteraan. Namun, di balik layar kaca, terdapat kelompok pekerja penyiaran seperti jurnalis, editor, dan kru teknis yang sering kali terlupakan dalam narasi perjuangan hak-hak pekerja tersebut.
Fenomena itu disorot salah seorang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo. “Banyak pekerja penyiaran yang kini berstatus kontrak pendek, freelance, atau ‘mitra’ tanpa jaminan kesehatan dan hari tua yang memadai. Sayangnya, suara perlawanan dari dalam industri cenderung lemah,” ungkapnya pria yang akrab disapa Rossi Rahardjo.
Ditambahkan Rossi, banyak dari mereka yang menyuplai berita bagi stasiun televisi nasional namun tidak memiliki ikatan kerja formal. Mereka dibayar dengan sistem “per tayang” (pay per clip) yang berisiko tidak tayang karena tertumpuk berita politik nasional. “Belum lagi risiko nyawa, lantaran liputan di daerah yang kerap tayang terkait bencana alam atau konflik agraria atau konflik sosial,” tuturnya.
Dikatakan Industri media penyiaran juga alami fenomena gig economy yang menuntut pekerja dengan keterampilan tinggi untuk tujuan memperluas jangkauan platformnya (multiplatform), namun jumlah pekerja justru diciutkan.
“Praktik satu orang untuk semua platform bukan lagi rahasia. Seorang koresponden daerah dituntut harus bisa menjadi video journalist (VJ) yang mengambil gambar, menulis naskah, menyunting video, hingga melakukan siaran langsung media sosial secara simultan. Beban pekerja meningkat berlipat ganda tanpa ada renegoisasi upah yang adil,” kritik Rossi yang juga dosen di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura.
Tantangan bagi pekerja media semakin berat dengan munculnya teknologi Artificial Intelligence (AI). Penggunaan presenter virtual dan otomatisasi konten mulai mengancam stabilitas kerja serta posisi para pekerja kreatif manusia di industri penyiaran.
Menggugah Kesadaran Palsu
Mengapa suara perlawanan dari internal media cenderung sayup dan bahkan terkesan tiada? Rossi mensinyalir perusahaan media berhasil membangun narasi bahwa bekerja di televisi atau radio adalah sebuah ‘prestise’ dan ‘kerja intelektual’ yang elit.
“Gengsi ini menciptakan false consciousness (kesadaran palsu). Pekerja merasa diri mereka bukan buruh, melainkan seniman atau profesional. Akibatnya, muncul rasa tabu untuk berserikat,” tandasnya.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, buruh adalah pekerja yang mencakup semua individu yang mengabdikan tenaga, pikiran, atau keahliannya untuk menghasilkan barang atau jasa bagi pemberi kerja atau dalam kalimat lain, buruh adalah semua orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Para pekerja kreatif ini terjebak dalam budaya kerja overtime yang dianggap sebagai pengabdian pada karya. Padahal secara sosiologis, mereka adalah buruh yang sedang mengalami surplus ekstraksi nilai oleh pemilik modal.
“Untuk mengatasi ini, diperlukan solusi multidimensi mulai dari penguatan serikat pekerja, regulasi negara yang ketat terkait standar upah industri kreatif, hingga penggunaan teknologi AI yang etis demi menjaga martabat pekerja yang selama ini merawat demokrasi bangsa,” cetus Rossi. (*/red)
Tags: kesejahteraan pekerja media, KPID Jatim, may day, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





