KPID Jatim dan KPID Jabar Sepakat Konten Video Muatan Dewasa Diatur di UU Penyiaran
Tak Ada Sanksi Pidana
Perihal ketakutan masyarakat atas regulasi yang merepresi, Adiyana menjelaskan regulasi penyiaran berbasis OTT yang setara dengan media penyiaran terestrial justru melindungi pembuat konten dibanding peraturan saat ini. Sekarang, pembuat konten banyak yang terjerat sanksi pidana saat siarannya bermasalah karena mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sisi lain, kata Adiyana, penyedia media sosial yang memuat konten bermasalah tersebut tidak dikenai sanksi seperti penggunanya.
“Tidak ada sanksi pidana bagi konten yang bermasalah di televisi dan radio selama mereka mau memperbaiki. Regulasi terhadap layanan OTT justru melindungi content creator karena penindakan pelanggaran dilakukan melalui mediasi dan diberikan sanksi adminstratif bukan pidana seperti UU ITE,” kata Adiyana.
Karena alasan-alasan ini, KPID Jatim dan KPID Jabar sepakat perlunya revisi Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar relevan dalam konteks penyiaran saat ini. Revisi UU Penyiaran perlu memasukkan regulasi yang mengatur secara kongkret tentang aturan main bagi penyiaran berbasis internet. (*/red)
Tampilkan SemuaTags: komisi penyiaran indonesia daerah, konten muatan dewasa, KPID Jatim, KPID Jawa Barat, uu no 32 tahun 2002
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





