KPID Jatim dan KPID Jabar Sepakat Konten Video Muatan Dewasa Diatur di UU Penyiaran

Yovie Wicaksono - 30 April 2024
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (tengah) Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet (kiri) di Kantor KPID Jatim, Senin (29/4/2024). (istimewa)

SR, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan KPID Jawa Barat sepakat konten layanan video audio Over The Top (OTT) di media on demand dan media sosial perlu diatur. Salah satu alasannya adalah memberikan keadilan di industri penyiaran, baik yang terestrial maupun berbasis internet.

“Media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio yang wajib mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  dalam memproduksi konten siaran, sementara tidak ada regulasi yang mengatur siaran di media sosial dan media on demand,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat berdiskusi dengan KPID Jawa Barat pada Senin (29/4/2024) sore.

Yosua mengatakan hal ini berbahaya karena banyak konten kekerasan, seksual, dan muatan dewasa lain yang mudah diakses layanan OTT. Ia juga sering mendapatkan keluhan dari orangtua yang anaknya terdampak konten dewasa setelah mengakses media sosial. Karena tidak punya wewenang mengatur layanan OTT, kata Yosua, KPID Jatim hanya bisa menyarankan orangtua untuk mendampingi anak-anaknya saat mengakses dan segera melapor ke layanan penyedia video atau audio tersebut.

“Berbeda dengan televisi dan radio, Komisi Penyiaran Indonesia bisa menegur dan memberi sanksi administratif kepada mereka saat kontennya bermasalah. Mayoritas televisi dan radio yang ditegur langsung mengoreksi siaran mereka,” ujar Yosua.

Menambahkan, KPID Jawa Barat mengatakan pengaturan konten di layanan OTT memberikan rasa aman dan nyaman tidak hanya masyarakat, namun juga bagi lembaga penyiaran berbasis frekuensi. Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan banyak lembaga penyiaran mengeluhkan bahwa seolah olah pemerintah mendiskriminasikan lembaga penyiaran berbasis frekuensi ketimbang lembaga penyiaran berbasis internet.

“Karena penyiaran yang berbasis internet ini sangat bebas memunculkan konten. Negara harus menyelamatkan lembaga penyiaran dan juga masyarakat dari tontonan apa yang dilihat dan di dengar,” kata Adiyana.

Tampilkan Semua

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.