KPK Akhirnya Temukan Bukti Surat “Resign” Kepala OPD Tulungagung

Rudy Hartono - 17 April 2026
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (foto: antara)

SR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita surat pengunduran diri (resign) atas nama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat menggeledah tiga lokasi pada Kamis ini.

Tiga lokasi tersebut adalah rumah dinas Bupati Tulungagung, rumah pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, serta rumah Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan dari Gatut Sunu.

“Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya ditemukan beberapa dokumen. Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Menurut Budi, surat tersebut yang diduga dipakai Gatut Sunu sebagai alat tekan kepada para kepala OPD di Tulungagung agar mematuhi semua perintahnya. “Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahan,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026).

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum diisi tanggal.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (*/ant/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.