Penderita Gangguan Jiwa Berat di Blitar Naik, 32 Dipasung
SR, Blitar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyebut bahwa jumlah warga Kabupaten Blitar yang mengalami gangguan jiwa berat atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih tinggi, bahkan mengalami kenaikan.
Sub Koordinator Kesehatan Jiwa Dinkes Kabupaten Blitar, Hyndra Satria, mengatakan bahwa saat ini tercatat sebanyak 2.424 warga mengalami gangguan jiwa berat. Hingga akhir 2025, menurut dia, tercatat 2.420 warga yang mengalami gangguan kejiwaan kategori berat atau bertambah empat.
“Terjadi kenaikan meski tidak banyak. Jadi kenaikan itu terlihat dari angka penderita gangguan jiwa berat bertahan tinggi bahkan sedikit mengalami kenaikan dalam tiga bulan terakhir,” ujar Hyndra dilansir Kompas.com, Sabtu (11/4/2026).
Pertumbuhan jumlah warga penderita gangguan jiwa berat dalam tiga bulan terakhir sebenarnya lebih dari empat orang. Sebab, dalam kurun tiga bulan tersebut juga terdapat beberapa penderita gangguan jiwa berat yang telah sembuh.
Terkait penyebab terjadinya gangguan jiwa, Hyndra menyebut, masalah ekonomi sebagai penyebab utama. Disusul dengan masalah keluarga dan sedikit sisanya karena faktor keturunan. “Dinkes memberikan pelayanan rutin kepada mereka berupa pemeriksaan dan pemberian obat di fasilitas kesehatan,” katanya.
32 Warga Dipasung
Di antara ribuan penderita gangguan jiwa tersebut, Hyndra mengatakan, terdapat 32 orang yang terpaksa harus menjalani hidup dalam pasungan. Jumlah penderita gangguan jiwa di Kabupaten Blitar yang dipasung ini pun mengalami peningkatan. Hingga akhir 2025, menurut dia, terdapat 34 penderita gangguan jiwa berat yang dipasung. Lalu, dalam tiga bulan terakhir terjadi penurunan karena dua di antaranya dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, untuk menjalani perawatan.
Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah penderita gangguan jiwa berat pada 2023 hanya 18 orang. Angka ini merangkak naik hingga menjadi 34 pada akhir 2025. “Saat ini masih ada 32 yang dipasung, setelah dua dikirim ke RSJ Menur,” ujar Hyndra.
Dia menyebut, pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa berat hanya dilakukan kepada mereka yang membahayakan keselamatan orang di sekitar. Hampir seluruh penderita yang dipasung, menurut dia, memiliki catatan pernah mengancam membunuh hingga melakukan penganiayaan terhadap orang lain bahkan anggota keluarga mereka.
Mereka juga memiliki riwayat melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain bahkan mengancam membunuh orang di sekitarnya termasuk anggota keluarga terdekat. “Pihak keluarga juga merasa trauma dengan peristiwa di masa lalu yang membahayakan keselamatan mereka,” katanya. Hyndra mengakui tidak mudah mewujudkan target Kabupaten Blitar bebas pasung karena adanya ancaman keselamatan bagi anggota keluarga dan warga sekitar jika dilakukan pembebasan dari pasungan. “Kami lakukan pemantauan berkala kepada penderita gangguan jiwa yang dipasung,” pungkasnya. (*/red)
Tags: blitar, dipasung, ODGJ, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





