Polda Jatim: Pelaku Beras SPHP Oplosan Raup Untung Rp 91 Juta Per Bulan
SR, Surabaya – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus beras SPHP 5 kilogram (kg) yang dioplos warga Probolinggo, RMF (28).
RMF ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus tindak pidana bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan SPHP yang tidak sesuai ketentuan.
Modus yang dilakukan adalah membeli beras polos dari para petani dan toko beras di Probolinggo. Kemudian, dicampur dan dikemas ke merek SPHP ukuran 5 kg, tapi berat asli 4,9 kg. “Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 per ons atau Rp 3.000 per sak,” kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus, AKBP Farris Nur Sanjaya, Rabu (15/4/2026).
Tersangka juga tidak mengantongi izin resmi sebagai produsen atau distributor dari Bulog. Lalu, dia melakukan praktik ilegal ini sejak April 2025.
Lebih lanjut, Farris menjelaskan bahwa beras SPHP asli yang kategori medium memiliki pecahan beras utuh 20-40 persen. Sementara campuran produksi tersangka mencapai 80 persen. “Sehingga kualitas berkaitan dengan beras tersebut sangat jauh di bawah mutu. Pelaku melakukan praktik ini sekitar dua tahun sesuai pemesanan konsumen atau pelanggan. Rata-rata pelanggan pesan via online,” ujarnya.
Tidak hanya SPHP, pelaku juga memalsukan merek beras lainnya mengikuti sesuai permintaan pelanggan dengan cara membeli beras biasa lewat pengepul dan membuat kemasan merek lain yang serupa.
Dalam seminggu, konsumen bisa memesan sebanyak dua ton beras dijadikan 200 HGS kemasan 5 kg. Dalam satu bulan, tersangka bisa mengantongi untung Rp 91.200.000
“Tersangka juga menyampaikan pesanan paling banyak sebelum Idul Fitri karena zakat fitri, permintaan 3 kg,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Perbedaan Beras SPHP Asli dan Palsu
Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari Bulog. Sebab, terdapat perbedaan kualitas dan kemasan yang dipasarkan tersangka. Beras SPHP secara resmi dipasarkan ke pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah, outlet BUMN dan BUMD, Rumah Pangan Kita (RPK) serta toko modern.
“SPHP beras medium, broken maksimal 25 persen, air 14 persen, dan menir maksimal dua persen. Apabila ada kriteria di luar begitu, ada kemungkinan barang ilegal,” kata Wisnu. Kemudian, harga resmi SPHP yakni Rp 11.000 per kg dan distributor boleh menjual dengan harga maksimal Rp 12.500.000. Lalu, pada kemasan, SPHP asli memiliki label tanggal expired di bagian belakang. “Jadi dikemasan kita, jadi biasanya itu yang enggak ada. Karena memang sekarang pemalsu juga sudah sangat mirip gitu kadangnya. Cuma, kalau izin edar kan memang dikeluarkan resmi,” pungkasnya. (*/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





