Terbukti Usir Nenek Elina, Eri Tak Segan Bubarkan Madas

Rudy Hartono - 31 December 2025

SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi pembubaran ormas Madas jika terbukti terlibat dalam pengusiran paksa nenek Elina. Seorang lansia usia 80 tahun asal Dukuh Kuwukan 27, Sambikerep yang diseret keluar dari rumahnya sendiri oleh oknum ormas pada 6 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai mengucap deklarasi Surabaya Bersatu dengan seluruh perwakilan ormas, etnis, dan Forkopimda di Balai Kota Surabaya, Rabu (31/12/2025).

“Jadi pihak berwajib ini menentukan apakah pribadi atau lembaga, kalau lembaga akan kita rekomensasikan untuk dibubarkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, hingga kini penyidikan kasus perusakan rumah Elina Widjajanti masih berlanjut. Data Polda Jatim per rabu (31/12/2025) siang, sementara telah menangkap 3 tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto, M Yasin (54), dan SY alias Klowor (59).

Dan sekira pukul 15.33 WIB, polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku perusakan rumah korban. Sehingga total 5 pelaku telah diamankan pihak Polda Jatim dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hal tersebut, kemungkinan penangkapan tersangka lain masih terbuka, sebab dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut.

Untuk itu, Eri Cahyadi tak ingin gegabah. Ia akan menunggu hasil pemeriksaan Polda Jatim. Jika terbukti ada keterlibatan ormas Madas sebagai lembaga, akan langsung ditindaklanjuti dan dibubarkan.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Tidak main hakim sendiri dan terpancing emosi karena fitnah yang tersebar. “Warga jangan terprovokasi oleh fitnah, kita tunggu proses hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, mencuatnya kasus tersebut berawal dari pengusiran dan perubuhan paksa rumah nenek Elina yang dilakukan puluhan oknum mengatasnamakan ormas. Orang-orang tersebut mengklaim bahwa rumah yang sudah ditempati Elina dan keluarganya sejak 2011 sudah dibeli oleh pihak lain, meskipun tidak menunjukkan bukti putusan pengadilan atau dokumen kepemilikan yang sah.

Barang-barang milik Elina dan dokumen penting sejumlah sertifikat juga dipindahkan menggunakan mobil pikap tanpa seizin Elina.

Merasa dirugikan dan kehilangan dokumen penting, Elina bersama penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur. Laporan itu didaftarkan pada 29 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan bersama-sama di tempat umum.

Kasus menjadi perhatian publik ketika video pengusiran paksa viral di media sosial. Hal tersebut pun langsung menjadi perhatian banyak pihak termasuk Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Walikota Surabaya Eri Cahyadi. (hk/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.