Polisi Tangkap Residivis Timbun Lagi 17.000 Liter Solar Bersubsidi di Gresik

Rudy Hartono - 17 April 2026
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (baju hitam) mendampingi Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).(net)

SR, Gresik – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 17.000 liter, berhasil dibongkar pihak Kepolisian dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sebanyak 9.000 liter solar bersubsidi ditimbun oleh pelaku pada sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.  Sementara sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi lainnya, ditemukan di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

“Satu liter solar ini kan disubsidi pemerintah sekitar Rp 5.600, jadi kemungkinan total untuk 17.000 liter kurang lebih itu kerugian di-range (antara) Rp 140 juta sampai Rp 200 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, dilansir kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, Arya menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah pelaku berinisial ZA (46) warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, lebih dari jumlah tersebut.

“Namun, kalau ini dilihat dari angka seperti itu masih kecil. Kalau memang dikembangkan sampai dengan tempat-tempat lainnya, maka angkanya mungkin bisa lebih dari itu. Jadi, kalau terkait kerugian negara, kita hitungnya dari angka subsidi yang diberikan pemerintah,” katanya.

ZA diketahui merupakan residivis kasus serupa, dan sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Dengan saat ini, ZA telah diamankan di Rutan Polres Gresik.

“Kebetulan tahun lalu, sekitar bulan Juni 2025, sudah pernah ditangkap oleh Kanit Tipidter dengan perkara yang sama, dan yang bersangkutan bebas akhir Bulan Desember lalu. Jadi karena yang bersangkutan residivis, kita langsung lakukan penahanan,” ujar Arya.

Untuk sementara, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk, apakah melibatkan Stasiun Bahan Bakar Pengisian Umum (SPBU) atau salah satu perusahaan penadah solar bersubsidi yang ditimbun oleh ZA. Terlebih kedua lokasi penimbunan solar bersubsidi yang digerebek Polisi dikendalikan oleh ZA. “Masih dilakukan penyelidikan. Jadi, kalau dikemudian hari ditemukan pelaku lainnya, kemungkinan akan bertambah,” kata Arya.

ZA dijerat pihak kepolisian Pasal 40 angka 9 Undang Undang (UU) RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sementara barang bukti yang disita Polisi dalam pengungkapan kasus, kini menjadi 19 tangki air dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, berisi kurang lebih 17.000 liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Kemudian, ada dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter yang disita Polisi. (*/red)

 

 

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.