Komisi B DPRD Kota Surabaya Soroti Kelengkapan Perizinan Lawson Embong Malang
SR, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti kelengkapan perizinan Lawson, gerai yang menjual jajanan kaki lima ala Jepang dan Korea di Jalan Embong Malang. Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Lawson diiduga belum melengkapi persyaratan dasar yaitu pergantian peruntukan Izin Membangun Bangunan (IMB).
“IMB untuk Lawson Embong Malang itu masih ruko dan tetap kantoran. Sedangkan Lawson itu jenisnya cafe dan restoran. Ini kan sudah beda,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno usai rapat dengar pendapat terkait perizinan Lawson di Kantor DPRD Kota Surabaya, Kamis (8/6/2023).
Kemudian hal lain yang disorotinya adalah trotoar yang semestinya menjadi hak para pejalan kaki justru dijadikan sebagai tempat parkir sepeda motor yang tentunya hal tersebut melanggar aturan.
“Untuk perizinan, seperti pedagang PKL saja bahwa parkiran sepeda motor harus ditepikan, agar tidak mengganggu lainnya. Tetapi pihak perusahaan tersebut (Lawson) belum bisa mengimbangi dan perizinannya belum lengkap,” imbuh Anas.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun menambahkan, peraturan yang ada hendaknya harus ditegakkan dan diikuti oleh seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Surabaya.
“Apabila ada beberapa aturan yang memang belum dipenuhi, kita harus siap siaga menyikapi secara bijak,” katanya.
Mengingat dalam kasus ini kekurangan Lawson adalah belum memenuhi aturan dasar atau baru mengurus pergantian peruntukan IMB di tanggal yang sama dengan rapat koordinasi ini, sedangkan NIB yang menjadi aturan utama telah dipenuhi maka tidak berarti harus menutup tempat usaha.
Sembari Lawson berproses memenuhi aturan dasar, menurut informasi, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melayangkan surat bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP untuk pengecekan, pengawasan, dan penertiban kepada pihak Lawson Embong Malang.
“Hasil bantib itu, apabila ditemukan benar adanya persyaratan dasar sudah dilakukan pengurusan, maka tempat usaha tersebut sesuai aturan juga bisa beroperasional. Namun jika persyaratan dasar tidak dilaksanakan, maka perusahaan tersebut juga untuk sementara waktu harus menghentikan operasionalnya,” jelas John.
Sementara itu, Corporate Communication Manager Lawson, Virly Verlandi mengatakan, di tanggal yang sama dengan rapat ini, pengurusan pergantian peruntukan telah dilakukan.
“Perizinan kami sudah lengkap, hanya terkait perubahan IMB. Itu sudah kami tempuh hari ini. Insya Allah, sesuai dengan apa yang disampaikan teman-teman dari Komisi B, selama kita sudah menempuh proses, berarti sudah tidak ada sesuatu hal lain lagi,” pungkasnya. (ag/red)
Tags: Anas Karno, imb, John Thamrun, Komisi B DPRD Kota Surabaya, Lawson Embong Malang, NIB
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.