F-PDI Perjuangan Desak Revisi Perda Trantibmas Lindungi Gen Z Sidoarjo

Rudy Hartono - 18 August 2026
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi di sela perayaan HUT ke-81 RI di Kantor DPC Sidoarjo, Senin (17/8/2026). (foto: anita/superradio.id)

SR, Sidoarjo  – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal alias tidak berizin yang kian meresahkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Partai berlambang banteng moncong putih tersebut mendorong kader partai yang duduk di legislatif untuk mendesak Pemkab Sidoarjo  mengambil langkah taktis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas.

Di sela perayaan HUT ke-81 RI, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, menyatakan bahwa peredaran miras tidak berizin saat ini sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini memicu atensi besar dari lintas instansi di Sidoarjo agar penertiban di titik-titik krusial bisa segera direalisasikan demi menjaga kenyamanan warga.

Mengantisipasi sekaligus mengatasi persoalan sosial itu, DPC PDI Perjuangan Sidoarjo mendesakkan agar ada revisi terhadap perda terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum / Trantib). Pertimbangannya untuk memberi payung hukum yang lebih tegas menghadapi kompleksitas dinamika sosial dan pertumbuhan penduduk Sidoarjo yang mengarah ke wilayah metropolitan.

“Selama Trantibum dipayungi Perda Nomor 10 tahun 2013 yang saya kira sudah tidak relevan misalnya hukuman penimbun miras ilegal hanya dihukum denda dalam sidang tipiring (tindak pidana ringan) Itu kami kira perlu untuk revisi. Karena kami minta kawan-kawan di Fraksi PDI Perjuangan di DPRD mengawal isu ini,” kata Tara.

Pemilik usaha dan pedagang minuman keras dijatuhi sanksi denda Rp1.000.000 (sejuta rupiah) dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026). (net)

Atas instruksi itu pihak fraksi dalam usaha penguatan regulasi penindakan Trantibum saat ini tengah digodok secara intensif di internal DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pihak legislatif sedang menimbang opsi optimal apakah penanganan maraknya miras ini akan dibentuk menjadi Panitia Khusus (Pansus) atau cukup diselesaikan melalui internal komisi terkait.

“Hari ini masih dalam pembahasan apakah akan dipansuskan atau akan dilanjutkan oleh internal komisi. Semuanya masih dalam tahap pembahasan dan belum final,” ungkap Tara yang juga anggota Komisi A DPRD Sidoarjo.

Lebih lanjut, politisi muda ini menegaskan bahwa mitigasi secara menyeluruh sedang dilakukan agar eksekusi penertiban di lapangan nantinya berjalan efektif, presisi, dan tepat sasaran tanpa memicu konflik baru. Prioritas utama dari kebijakan ini adalah mengembalikan ketenteraman publik yang selama ini terganggu oleh dampak negatif peredaran miras ilegal.

Prihatin Masa Depan Anak Muda

Masih terkait Trantibum, PDI Perjuangan Sidoarjo juga menyoroti aspek sosial-humanis, khususnya ancaman miras terhadap generasi muda dalam hubungannya dengan tingginya angka HIV di Sidoarjo sebagaimana sempat diungkap oleh Delta Crisis Center sebuah komunitas pendamping ODHA (Orang dengan HIV) di Sidoarjo.

Untuk itu Tara berharap revisi Perda Trantibum  Sidoarjo ke depannya tidak boleh hanya terjebak pada urusan estetika kota, melainkan harus menyentuh akar masalah sosial.

Ilustrasi

Perda revisi hendaknya memuat aturan yang lebih ketat mengenai pengawasan, jangkauan, dan penertiban terhadap tempat-tempat atau aktivitas yang berpotensi terjadinya pergaulan bebas. Sejumlah klaster penularan HIV yang mungkin terjadi di antaranya: tempat hiburan malam ilegal, praktik prostitusi terselubung, atau kos-kosan bebas.

“Isu HIV di kalangan anak muda ini juga menjadi kekhawatiran kita bersama, kami PDI Perjuangan juga sangat-sangat prihatin dengan kondisi tersebut, apalagi sasarannya adalah anak-anak muda kita yang mempunyai masa depan yang sangat luar biasa, tentu ini menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Menyikapi perkembangan teknologi digital kian canggih, Tara juga berharap Perda revisi nantinya juga memetigasi ancaman teknologi yang  berwujud aplikasi kencan daring atau media sosial yang berujung terjadinya perilaku pergaulan bebas. PasalnyaPerda Trantib yang lama (Perda 10/2013) belum mengenal dinamika digital ini.

“Dalam pembahasan di DPRD kami juga akan memasukkan masalah perkembangan teknologi zaman yang sudah sangat luar biasa sebagai usaha mitigasi secara serius,” pungkasnya. (ton/red)

 

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.