Isi 9 Poin yang di Sepakati Khofifah dalam Hari Buruh

Yovie Wicaksono - 1 May 2019
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyapa para buruh di depan Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan dalam rangka Hari Buruh 2019, Rabu (1/5/2019). Foto : (suryamalang.com/Fatimatuz Zahro)

SR, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyepakati 9 poin yang menjadi permintaan buruh, dalam peringatan Hari Buruh atau May Day, di Surabaya, Rabu (1/5/2019).

Sembilan poin itu adalah kesepakatan untuk revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan pencabutan Permenkes No 51 Tahun 2018 tentang urum biaya dan selisih biaya, kemudian gubernur akan membuat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk melalukan revisi SE Mahkamah Agung No 03 Tahun 2018 terkait rumusan Hukum Kamar Perdata.

“Poin ketiga gubernur sepakat membuat rekomendasi kepada Kemenaker RI agar ada perubahan komponen hidup layak untuk komponen pengupahan dintahun 2020, kemudian gubernur dalam menentapkan UMSK tahun 2020 berpedoman pada usulan kabupaten kota, dan gubernur akan membuat surat edaran ke kabupaten kota untuk mengusulkan UMSK,” ujar Khofifah di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Rabu (1/5/2019).

Yang kelima, gubernur akan melakukan peneguran pada perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, gubernur juga sepakat untuk menertibkan PKWT dan tegas terhadap pelanggaran outsourcing pelanggaran terkait pekerja harian atau pekerja lepas di Jatim.

Selain itu, gubernur akan membuat Badan Pengawas Rumah Sakit, kemudian gubernur berkomitmen untuk pengawas tenaga kerja harus segera diperbaiki. Dan yang terakhir adalah di Jawa Timur akan berusaha dibuat regulasi terkait jaminan pesangon.

“Akan ada tim yang membahas ini detail. Jadi misalnya kalau soal revisi PP No 78 Tahun 2015, kita tidak ingin hanya usul revisi saja, tapi harus dibuat pointer mana-mana yang ingin direvisi yang sesuai dengan aspirasi para pekerja di Jawa Timur, dan itu akan dibahas di tim,” tandasnya. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.