Imigrasi Jatim Pulangkan Ratusan WNA Terbanyak asal Malaysia

Rudy Hartono - 13 May 2026
Kakanwil Imigrasi Jatim pulangkan puluhan WNA di triwulan pertama tahun 2026 (net)

SR, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur memulangkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) selama periode triwulan pertama tahun 2026. Sebanyak 53 WNA dipulangkan ke berbagai negara asal karena melakukan pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa angka deportasi tersebut merupakan akumulasi dari hasil kerja seluruh unit, baik itu kantor imigrasi daerah maupun Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Lebih lanjut, Novianto memaparkan bahwa total keseluruhan penegakan hukum yang telah dijalankan mencapai 134 tindakan. “Berbagai bentuk penindakan diterapkan, mulai dari proses hukum pidana (pro justicia), deportasi, penahanan di rumah detensi, hingga pengenaan denda administratif bagi para pelanggar,” ujar Novianto Senin (11/5/2026) dilansir kompas.com.

Data internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim turut mengungkap pola pelanggaran berdasarkan kewarganegaraan. Warga negara Malaysia mendominasi daftar pelanggar dengan proporsi hampir seperlima dari total kasus, yakni 19,8 persen.

Di bawahnya, warga negara China menyumbang 15,4 persen kasus, diikuti Bangladesh 14,3 persen, Hong Kong 13,2 persen, dan Suriah 8,8 persen.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hasil kerja satu pihak, melainkan buah dari sinergi seluruh elemen imigrasi dalam menjaga kepatuhan dan ketertiban orang asing di wilayah Jawa Timur. “Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mengedepankan pengawasan untuk menjaga ketertiban serta keamanan wilayah,” katanya,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran warga negara asing di Jawa Timur seharusnya membawa nilai positif bagi masyarakat sekitar, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi keniscayaan untuk menjaga harmoni dan stabilitas sosial di daerah ini. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.