Hasto: Tidak Ada Untungnya  bagi Saya Talangi Dana Harun Masiku

Rudy Hartono - 11 July 2025
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

SR, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadap dirinya terasa sangat tidak adil.

Sinyalemen itu diucapkan saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Ia mengaku heran beban pidana tindakan perintangan penyidikan terhadapnya yang tidak terbukti, bisa melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui tiga kali persidangan tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang ia lakukan.

Demikian halnya terhadap motif tuduhan kepada dirinya terkait pemberian dana talangan Rp400 juta kepada tersangka Harun Masiku, dia mengaku heran sehingga mempertanyakan keuntungan apa yang diperoleh dengan pemberian dana talangan itu. Sementara ketika ia diundang Harun Masiku ke Tana Toraja dan terdapat undangan terhadap acara Natal pun, Hasto mengaku tidak mau menghadirinya. “Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya,” ucap Hasto.

Selain itu, Hasto melanjutkan bahwa terdapat pula rekayasa hukum melalui manipulasi fakta keterangan saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, sehingga ketika ia melakukan teguran keras terhadap Saeful atas perintah dari Harun Masiku, maka hal itu pun dipelintir oleh penuntut umum sebagai pengetahuan Hasto dari awal terhadap dana operasional.

Padahal, kata dia, teguran terhadap Saeful merupakan cermin sikapnya bahwa meminta dana saja dilarang, apalagi melakukan tindak pidana penyuapan.

“Di sini lah penuntut umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti,” ujarnya.

Hasto menuturkan bahwa suatu perbuatan pidana memerlukan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan faktual atas peristiwa pidana), sehingga dipertanyakan apa keuntungan dirinya menalangi hal tersebut.

Laksanakan Fatwa MA

Sementara ketika fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar pada 23 September 2019 atau 7 hari sebelum pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ada kepentingan dirinya, kata dia, maka Harun seharusnya langsung diproses dan permohonan pelaksanaan fatwa MA dipercepat pada 24 September 2019.

Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.

Selaku Sekjen, ia menegaskan bahwa sangat memahami aspek-aspek tindak pidana korupsi dan telah memasukkan sikap anti-korupsi dalam pelantikan kaderisasi partai.

“Apalagi sampai ada bentuk menalangi dana baik Rp1,5 miliar atau Rp400 juta, sebab tidak ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh terdakwa dengan menalangi dana tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024. (*/ant/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.