Gempar Jatim Desak Kepala Dinas Koperasi & UMKM Mundur
SR, Surabaya – Belasan massa aksi dari Gempar Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur (MAKI), Gerakan Rakyat Jawa Timur (Gerak Jatim), Aliansi Madura Indonesia (AMI), dan Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) melakukan demonstrasi di depan kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, Kamis (15/8/2025).
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) Zahdi mengatakan, aksi tersebut sebagai protes atas adanya kejanggalan dalam pengadaan tiga paket pekerjaan penyelenggaraan acara oleh Dinas Koperasi dan UMKM Jatim yang dilakukan melalui sistem mini kompetisi INAPROC.
Zahdi menjabarkan, berdasarkan hasil investigasi yang terkumpul, ditemukan indikasi kuat terjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.
Pertama, penawaran harga yang seragam dengan pagu anggaran tanpa adanya kompetisi nyata. Pemenang tender yang sama untuk dua paket pengadaan yang berbeda sehingga menimbulkan dugaan kolusi. Ditambah adanya prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.
Menurutnya, tiga kejanggalan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seperti, Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. PMK nomor 117 tahun 2023 tentang PNBP pada LKPP, Keputusan Kepala LKPP nomor 177 tahun 2024 dan keputusan Deputi II LKPP nomor 4 tahun 2024 tentang kebijakan sistem INAPROC.
Hal ini, lanjutnya, makin menguatkan indikasi kolusi antara pemenang tender dengan pihak Dinas. “Setelah kami telusuri dua rekanan itu memang seringkali mendapat pengadaan masuk di Dinas Koperasi. Kami tidak mau memotong rejeki kawan kawan tapi ayo jalankan sesuai aturan yang ada,” ujarnya saat ditemui usai audiensi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Jatim.
Meski aksi demo sempat diwarnai audiensi, namun Zuhdi mengaku tak puas dan makin mempertanyakan pernyataan yang dilontarkan pihak Dinas Koperasi dan UMKM.
“Ada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi. Dari kabid koperasi pun tidak yakin dengan pilihannya, artinya ambigu tidak memberikan kejelasan, dengan ini maka dinas koperasi telah mencederai asta cita presiden Prabowo,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Ketua MAKI Jatim Heru Satrio. Menurutnya pemenang mini kompetisi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Koperasi dan UMKM Jatim hanya akal-akalan, karena pemenangnya sudah ditentukan sebelum kompetisi ada.
“Mini kompetisi ini banyak perusahaan yang in, tapi kok malah dapat harga yang identik. Ini telah mencoreng dengan sengaja dunia pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya menuntut adanya audit menyeluruh dan investigasi pada seluruh pekerjaan khususnya pengadaan 3 paket penyelenggara acara. Mengungkap dugaan kolusi dan pelanggaran etika pengadaan, mengevaluasi penggunaan sistem INAPROC, dan melarang proses pengadaan hingga proses audit hingga investigasi selesai.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim serta oknum pejabat pengadaan PPK yang terlibat diberhentikan dari jabatannya.
“Kami sangat tidak puas dengan diskusi tadi. Kami akan terus mengawal melaporkan ke kejaksaan dan Inspektorat di jatim bahwa Dinas Koperasi telah dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya.
Sementara itu, Humas Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Fatan turut memberikan pembelaan. Ia mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan dan siap dilaporkan ke Inspektorat jika terjadi pelanggaran.
“Kami bekerja berdasar aturan dan ada Inspektorat yang nanti biar kalau dirasa ada pelanggaran biar inspektorat yang akan turun tangan. Kami akan taat pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sekadar informasi, aksi massa tak hanya berlangsung sehari melainkan mulai 14-15 Agustus 2025 dengan tujuan Kantor Dinas Koperasi & UMKM Jatim serta Kantor Biro PBJ Jatim. (hk/red)
Tags: dinas koperasi Jatim, inaproc, kolusi, korupsi, MAKI
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





