Menurut Eko Budi Santoso, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Kediri, saat ini telah terkumpul banyak baju bekas di ruang aula pertemuan. Banyaknya baju bekas yang dikirim dan terkumpul di aula pertemuan, membuatnya tampak seperti gundukan bukit.
“Dari semua yang terkumpul, jika diprosentasekan, hanya 20 persen baru. Sisanya 80 persen bekas yang kondisinya kayak gini, ada yang berlubang, warnanya luntur, resletingnya gak ada dan lain lain,” ujar Eko.
Kondisi pakaian yang kebanyakan tidak layak pakai, membuat Dinas Sosial tidak akan mengirimkan pakaian itu ke lokasi bencana.
“Secara psikologis, orang yang sedang tertimpa musibah harus diberikan yang terbaik,” imbuhnya.
Bantuan pakaian bekas yang diterima Dinas Sosial Kota Kediri tidak hanya berasal dari dalam kota, melainkan juga dari masyarakat luar Kota Kediri seperti Tulunganggung dan Nganjuk.
Sedangkan untuk baju yang dinyatakan layak pakai atau termasuk kategori masih baru, telah terlebih dahulu dikirimkan ke BPBD Provinsi Jawa Timur.
Dinas Sosial Kota Kediri sampai saat ini mengaku masih kebingungan mengatasi persoalan menumpuknya sumbangan pakaian bekas yang tidak layak pakai, karena ruangan aula pertemuan tempat menampung hampir penuh gundukan baju bekas.
Sementara itu, total sumbangan dana dari masyarakat yang terkumpul dan diserahkan ke BPBD Provinsi Jawa Timur sebanyak Rp. 1.008.162.500.
“Dinas Sosial Kota Kediri, mendampingi bapak Wali Kota Kediri menyerahkan beberapa sumbangan dana. Kemudian satu truk isi beras premium dengan berat 6 ton. 1 truk lagi berupa makanan dan minuman, 3 truk mengangkut pakaian baru dan masih layak pakai,” lanjutnya.
“Bisa jadi pembelajaran menarik, kalau pun mau menyumbangkan sebagian rejeki, jauh lebih baik kalau diberikan dalam bentuk uang, makanan, minuman. Kalaupun menyumbang pakaian, pilihkan yang bagus atau baju baru. Setidaknya bisa meringankan beban saudara-saudara kita,” tuturnya.
Rencananya, penyaluran atau pendistribusian bantuan dalam bentuk makanan, minuman dan pakaian layak pakai akan ditutup pada 31 Oktober 2018.(rh/red)