Banyak Tersangkut Korupsi, Ini Harapan KPK Pada Cakada

Yovie Wicaksono - 19 November 2020
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan pembekalan calon kepala daerah (Cakada) dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2020). Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut per Juli 2020, ada 21 Gubernur serta 122 Bupati, Wali Kota, dan Wakilnya, yang terjerat tindak pidana korupsi. Untuk Jatim, Kalbar, dan Papua Barat, berturut-turut telah terjadi 85, 10, dan 22 kasus.

“Angka-angka tindak pidana korupsi oleh kepala daerah tersebut konsisten meningkat. Karenanya, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Pilkada serentak 2020 sebesar Rp15,19 Triliun bisa sia-sia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan pembekalan calon kepala daerah (Cakada) dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2020).

Jenis-jenis korupsi kepala daerah, sambung Ghufron, dibagi ke dalam lima modus. Satu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, dan penempatan anggaran pemerintah paerah (Pemda) di BUMD.

Dua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, serta kerja sama dengan pihak lain.

Tiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan.

Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, rotasi atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan.

“Dan, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai dari pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat (nepotisme) sampai pemerasan saat adanya rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” kata Ghufron.

Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Juli 2020, tercatat total 1.032 perkara, terdiri atas perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 206 kasus, perizinan (23), penyuapan (683), pungutan (26), penyalahgunaan anggaran (48), tindak pidana pencucian uang (36), dan merintangi proses penindakan KPK (10).

Untuk itu, Ghufron mengingatkan para cakada bahwa keikutsertaan mereka dalam Pilkada Serentak tahun 2020 bukan untuk cari untung ketika menjabat. Apalagi menjadi “pedagang” yang memperjual-belikan kewenangannya.

“KPK peringatkan, pilkada bukan ajang dagang atau bisnis. Asumsi mereka adalah ketika menjabat harus BEP (Break Even Point) pada dua tahun pertama, lalu tiga tahun terakhir untuk dapat modal sebagai biaya ikut pilkada berikutnya,” kata Ghufron.

Wakil Ketua KPK ini berharap semua pemangku kepentingan bisa mengembalikan proses penyelenggaraan pilkada menjadi kancah pemilihan kepala daerah berintegritas, sehingga modal yang dikeluarkan cakada untuk biaya Pilkada tak diharapkan kembali dengan cara mengkomersialkan jabatannya.

Pilkada, menurut Ghufron, adalah saatnya memilih pemimpin daerah. Harapannya, rakyat memilih kepala daerah yang ketika terpilih memikirkan rakyatnya. Bukan kepala daerah yang tersangkut korupsi. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.