Aksesibilitas Disabilitas di Indonesia: Hak Dasar yang Masih Perlu Diperjuangkan

Rudy Hartono - 25 November 2025
Seorang Difabel Netra Mencoba Fasilitas Ubin Pembantu di Taman Flora Bratang Surabaya, Minggu (6/1/2019). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya — Ketika berbicara tentang penyandang disabilitas, sebagian orang masih membayangkannya sebagai kelompok yang selalu membutuhkan pertolongan.

Padahal, persoalan yang lebih penting bukan tentang “keterbatasan mereka”, melainkan aksesibilitas yang belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas—mulai dari bangunan, transportasi, informasi, hingga layanan publik. Regulasi ini menegaskan bahwa aksesibilitas bukan fasilitas tambahan, tetapi hak dasar warga negara.

Sementara itu, World Health Organization (WHO) menjelaskan bahwa disabilitas adalah hasil dari interaksi antara kondisi kesehatan seseorang dan faktor lingkungan. Artinya, hambatan utama seringkali bukan terletak pada individunya, melainkan pada lingkungan yang tidak dirancang secara inklusif.

Di Indonesia, aksesibilitas mencakup berbagai aspek. Fasilitas fisik seperti trotoar ramah kursi roda, ramp di sekolah dan kantor pemerintahan, lift yang dilengkapi braille, atau transportasi publik dengan area khusus disabilitas adalah bentuk akses yang seharusnya tersedia untuk semua. Namun kenyataannya, tidak sedikit fasilitas publik yang masih sulit diakses.

Gedung tanpa ramp, halte tanpa guiding block, hingga layanan digital yang tidak menyediakan fitur pembaca layar menjadi contoh nyata bagaimana penyandang disabilitas menghadapi rintangan yang tidak dialami orang lain.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan perhatian lebih melalui berbagai kebijakan turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang menekankan standar aksesibilitas di fasilitas umum dan pelayanan publik. Meski demikian, implementasinya masih membutuhkan pengawasan dan komitmen bersama.

Aksesibilitas tidak hanya soal bangunan atau jalan. Ini juga tentang bagaimana seseorang mengakses informasi, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, hingga mengikuti proses sosial dan pekerjaan secara setara. Tanpa aksesibilitas yang memadai, kesenjangan partisipasi akan terus melebar.

Lebih jauh lagi, program Indonesia Inklusi 2030 yang dikoordinasikan Kemenko PMK menegaskan bahwa masyarakat inklusif adalah masyarakat yang memastikan setiap orang—apa pun kondisinya—memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Inklusi tidak sekadar menyediakan ruang, tetapi menciptakan kondisi agar ruang itu benar-benar bisa diakses. Pada akhirnya, memahami pentingnya aksesibilitas berarti memahami bahwa penyandang disabilitas bukan “terhalang oleh dirinya sendiri”, tetapi oleh lingkungan yang belum sepenuhnya mendukung.

Ketika fasilitas publik, layanan digital, dan ruang sosial dirancang dengan pendekatan inklusif, maka yang tercipta bukan hanya kenyamanan, tetapi kesetaraan.

Aksesibilitas adalah jembatan menuju kemandirian. Dan ketika jembatan itu kokoh, masyarakat menjadi lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih siap menyambut keberagaman. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.