8 dari 9 Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi Anak di Bawah Umur

Rudy Hartono - 6 September 2025
Para tersangka kerusuhan demo dibawa dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025). (foto: hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menetapkan 9 orang sebagai tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 9 orang tersebut terdiri dari 1 orang dewasa dan 8 pelaku dibawah umur alias anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dimana pelaku dewasa merupakan warga Maluku berusia 20 tahun yang kini berdomisili di Sidoarjo. Sedangkan 8 pelaku lainnya merupakan anak usia belasan.

“Seluruh tersangka merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah grahadi, diduga mengakibatkan kebakaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Kombes Pol Jules Abraham menyebut kebakaran yang dipicu pelemparan bom molotov tersebut terbukti dipersiapkan matang oleh pelaku.

Perencanaan aksi dilakukan sejak 29 Agustus 2025. Sekira pukul 19.00 WIB 4 tersangka berkumpul di salah satu lapangan Kecamatan Candi Sidoarjo untuk membuat 6 buah molotov untuk digunakan dalam aksi demontrasi. Setelah itu pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 21.00 WIB kebakaran terjadi.

Ada yang berperan sebagai eksekutor pelemparan molotov, ada yang melempar batu, melakukan vandalisme, dan ada yang menjadi provokator. Menyebarkan pesan provokatif ajakan demo lewat grup whatsapp.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 buah botol bir singaraja, sebuah kardus bir, 1 unit kendaraan roda dua, dan 3 buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

“laki laki usia 17 tahun perannya mengajak tersangka lain untuk melakun demonstrasi aksi vandalisme ke arah gedung grahadi. Tersangka menjadi salah satu pembuat bom molotov, teesangka selanjutnya laki laki usia 17 tahun berperan mengajak demo dari grup wa dan mempersiapkan bahan pertalite membeli, membagi dan turut membuat bom molotov,” ujarnya.

Dari aksi ini, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika bahaya hanya bagi barang, 15 tahun jika bahaya bagi nyawa orang lain, hingga penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika menyebabkan kematian orang lain.

“Polda jatim terkait aksi anarkis 30 agustus 2025 juga mengamankan 2 tersangka penjarahan yakni laki-laki usia 19 tahun dan rekannya laki laki uaia 17 tahun. Keduanya warga asal kota surabaya,” pungkasnya. (hk/red)

 

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.