Data Desil Tak Akurat, Baktiono Desak RT/RW Dilibatkan Pendataan
SR, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono mendorong pemerintah melibatkan RT dan RW secara aktif dalam proses pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Menurutnya, penentuan penerima bantuan tidak cukup hanya mengandalkan data administratif dan sistem pengelompokan desil, tetapi harus diverifikasi dengan kondisi nyata warga di lingkungan masing-masing.
Baktiono menilai perangkat lingkungan seperti RT dan RW memiliki pengetahuan paling dekat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat sehari-hari. Pelibatan mereka dinilai penting untuk mencegah warga yang sebenarnya membutuhkan justru terlepas dari program perlindungan sosial akibat ketidaksesuaian data.
“Saya sudah pernah menyatakan, itu sama dengan kastanisasi,” kata Baktiono, Kamis (3/9/2026).
Ia menyoroti penggunaan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar menentukan penerima bansos. Berdasarkan pengelompokan yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), desil 8 hingga 10 menggambarkan kelompok masyarakat sejahtera hingga paling sejahtera.
Sementara desil 6–7 berada pada kelompok menengah hingga menengah atas, desil 5 masuk kelompok menengah ke bawah, sedangkan desil 1–4 mencakup masyarakat sangat miskin, miskin hingga rentan miskin.
Persoalannya, kata Baktiono, klasifikasi tersebut belum tentu selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga secara faktual.
“Kalau kita menggunakan data dari Badan Pusat Statistik itu tidak akurat,” tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.
Ia mencontohkan temuan di lapangan yang menurutnya janggal. Seorang penarik becak, misalnya, bisa tercatat dalam desil 7. Bahkan, warga yang belum memiliki pekerjaan juga disebut dapat masuk dalam kelompok desil tersebut.
Kondisi itu membuat Baktiono mempertanyakan validitas data apabila digunakan sebagai dasar menentukan kebijakan bantuan maupun menggambarkan kondisi perekonomian masyarakat.
“Yang naik kan yang di atas, yang di bawah tidak, malah ekonominya merosot,” bebernya.
Menurut Baktiono, persoalan menjadi lebih serius ketika perubahan klasifikasi desil berdampak terhadap akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Ia mencontohkan warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kemudian mengalami kenaikan desil. Apabila perubahan tersebut membuat warga keluar dari kriteria penerima, fasilitas yang selama ini diterima berpotensi ikut terhenti.
“Kalau desilnya dinaikkan sampai 6 otomatis kartu BPJS bisa tidak aktif, mereka tidak bisa berobat ke rumah sakit,” katanya.
Karena itu, Baktiono meminta proses pendataan diperkuat melalui verifikasi di tingkat lingkungan. RT dan RW, menurutnya, perlu diberi ruang untuk memastikan apakah klasifikasi data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kehidupan warga.
“Karena RT RW ini lebih mengetahui kondisi ekonomi warganya mampu atau tidak,” tuturnya.
Pelibatan RT dan RW dinilai penting karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu. Pendataan yang hanya bertumpu pada data administratif berisiko tidak menangkap perubahan tersebut secara cepat.
Baktiono juga mengusulkan pemerintah menggunakan kriteria yang lebih sederhana dan mudah diverifikasi dalam menentukan warga tidak mampu. Salah satunya dengan menjadikan batas penghasilan sebagai salah satu indikator utama.
“Saya usul warga tidak mampu syaratnya satu yaitu berpenghasilan di bawah upah minimum kota,” pungkasnya.
Dengan pendekatan tersebut, Baktiono berharap pendataan bansos tidak berhenti pada pengelompokan statistik, tetapi benar-benar mampu memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang membutuhkan. (*/red)
Tags: Baktiono, data bansos, desil, pdip, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.



