Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran Penggunaan Gawai Anak
SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran penggunaan gawai pada anak sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (31/3/2026), mengatakan kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak,” katanya.
Ia menjelaskan SE ini untuk memperkuat pemahaman orang tua dan sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai, khususnya di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan saat ini pemkot fokus memberikan pemahaman kepada para orang tua terhadap penggunaan gawai anak.
“Kita banyak lakukan di orang tua. Jadi orang tua yang ada di sekolah-sekolah sudah dilakukan ya, dilakukan pengecekan, evaluasi, termasuk sosialisasi untuk orang tua,” katanya.
Ia menilai kontrol penggunaan gawai lebih efektif dilakukan di lingkungan keluarga sebab waktu anak lebih banyak di rumah dibandingkan di sekolah.
“Karena bagaimana pun (anak menggunakan) gawai itu, yang bisa pastikan orang tuanya. Karena lebih banyak dia (siswa) ada di rumah daripada di sekolah,” katanya.
Di lingkungan sekolah, ia menyebut Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa. “Kalau di sekolah kan dia (siswa) tidak memakai, diletakkan di tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Sejumlah poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut di antaranya mengatur pembatasan penggunaan gawai secara ketat di satuan pendidikan, di mana murid dilarang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar kecuali atas instruksi guru.
Penggunaan gawai hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar, serta seluruh pihak dilarang mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.
Selain itu, sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, hotline komunikasi darurat bagi orang tua, serta melakukan sosialisasi literasi digital dan memasukkan kebijakan ini dalam tata tertib dengan sanksi edukatif.
Di lingkungan keluarga, orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak, membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi. (*/ant/red)
Tags: Gawai Anak, pemkot surabaya, superradio.id, Surat Edaran
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





