32 Ribu Warga Jatim Langgar PPKM Darurat
SR,Surabaya – Selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur, tercatat sekira 32 ribu warga melakukan pelanggaran. Mereka di denda mulai Rp 25-50 ribu, hingga mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman fisik dan membantu kebersihan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pelanggaran warga saat PPKM Darurat itu tercatat berdasarkan hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP Jatim bersama jajaran Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya hingga tingkat kecamatan di kabupaten/kota.
Sasaran operasi yustisi adalah kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu, kata dia, ditemukan beberapa pelanggaran, sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat dan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan jajaran bersama pengadilan.
“Pelanggaran yang ditemukan selama operasi adalah berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu, seperti jam 5 sore masih berjualan dan membuka toko pada tempat yang tidak ditentukan,” kata Nico, Jumat (9/7/2021).
Selama PPKM Darurat, Pemprov Jatim bersama Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim dan Koarmada II juga bersinergi melaksanakan operasi penyekatan. Total di Jatim ada tujuh titik antar provinsi dan 85 titik antar kabupaten/kota yang disekat untuk mengurangi mobilitas masyarakat. (*/red)
Tags: COVID-19, Hadi, Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda jatim, Panglima TNI, PPKM Darurat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.