Empat Demonstran Aksi Agustus Ajukan Restoratif Justice
SR,Jember – Empat orang peserta aksi demonstrasi yang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa gabungan elemen mahasiswa di depan halaman Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025 lalu, mengajukan upaya hukum Restorative Justice.
Penyelesaian perkara pidana tersebut diajukan setelah pihak kepolisian menyatakan berkas perkara keempat tersangka lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keempatnya disangkakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 187 ayat 1 KUHP.
Tim Kuasa Hukum dari 4 tersangka RA (24), MA (21), YN (20) dan SF (18), Purcahyono Juliatmoko, S.H menyatakan ada sejumlah hal yang melatar belakangi diajukannya permohonan Restorative Justice bagi keempat tersangka.
‘Keempat tersangka dalam pengakuannya, baru pertama kali mengikuti demonstrasi
dan mereka tidak ada catatan negatif kriminalitas oleh kepolisian setempat, mereka juga bukan aktor utama atau aktor intelektual atau penggerak kericuhan demonstrasi, Jumat (10/10/2025).
Ditambahkan, Keempat tersangka juga ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali atas tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi.
Selain itu, usia mereka masih muda dan masih bersedia dibina oleh pemerintah agar masa depan bisa lebih baik.
“Keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” imbuhnya.
Terkait soal nilai kerugian barang berupa tenda UMKM, menurut perkiraan tidak sampai Rp 2,5 juta rupiah.
“Dalam peristiwa tersebut meski sempat ada kericuhan, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember dan tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian,” terang Juliatmoko.
Menurut Tim Kuasa Hukum, dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP, Sub Pasal 187 ayat 1 KUHP membahas mengenai adanya hukum pidana pada demonstran yang anarkis.
Namun, penerapannya memiliki implikasi serius terhadap kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat, apalagi bila dilakukan secara masif tanpa analisis individu terhadap peran peserta.
“Sehingga penggunaan pasal ini harus tetap memperhatikan asas individualisasi pertanggungjawaban pidana, asas legalitas, dan asas proporsionalitas,” tandasnya.
Penerapan tersebut dalam kasus demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu menunjukkan dilema antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berbicara.
Kebebasan berekspresi dan bertindak bukanlah absolut, dan dapat dibatasi secara sah melalui undang-undang untuk menjaga kepentingan umum, keamanan, serta hak orang lain dan penyematan tuduhan kepada demonstran harus melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.
Oleh karena itu, penegakan hukum juga harus didasarkan pada bukti yang sah, dan tidak boleh multitafsir agar tidak mencederai demokrasi dan HAM.
“Para aparat harus selektif dan proporsional dalam menggunakan pasal pidana terhadap peserta unjuk rasa.Dengan begitu, Negara hukum dapat menuntut proses yang adil, tidak diskriminatif, dan konsisten dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia” pungkasnya. (*/rri/red)
Tags: aksi agustus, jember, kejaksaan, restoratif justice, Tersangka
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





