Aksesibilitas di Gedung Pemerintahan: Lebih dari Sekadar Fasilitas
SR, Surabaya – Ketika berbicara tentang inklusi, seringkali yang muncul adalah program atau kebijakan. Namun dalam kenyataannya, inklusi juga menyangkut hal yang sangat mendasar, di antaranya aksesibilitas fisik.
Tanpa akses yang memadai di gedung-gedung layanan publik, penyandang disabilitas berisiko terpinggirkan dari ruang-ruang pengambilan keputusan dan keadilan.

Beberapa pengadilan di Indonesia mulai menyadari pentingnya hal ini dan bergerak ke arah yang lebih inklusif. Laman pn-surakarta.go.id melansir bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah menyediakan guiding block, leaflet huruf braille, toilet ramah difabel, hingga petugas PTSP yang mengikuti pelatihan bahasa isyarat. Mereka juga menyiapkan jalur khusus kursi roda serta area parkir prioritas bagi penyandang disabilitas.

Langkah serupa juga diambil oleh Pengadilan Negeri Negara dan Pengadilan Negeri Bogor. Pada website pn-negara.go.id melaporkan di Negara, tersedia toilet khusus, kursi roda, dan alat bantu dengar. Sedangkan laman pn-bogor.go.id menyebut bahwa PN Bogor bahkan menghadirkan layanan antar jemput gratis bagi difabel melalui mobil “PASTI JADI”
Upaya-upaya ini patut diapresiasi, namun juga perlu diperluas ke seluruh instansi pemerintahan. Karena inklusi bukanlah proyek sesaat, melainkan komitmen jangka panjang untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, bisa mengakses layanan publik dengan bermartabat.
Inklusif bukan berarti Istimewa, melainkan setara. Dan kesetaraan dimulai dari pintu masuk yang bisa dijangkau oleh semua. (*/div/red)
Tags: Aksesibilitas, difabel, penerjemah isyarat, pengadilan negeri, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





