Transformasi PT Petrogas Jatim Utama: Perkuat Tata Kelola BUMD

Rudy Hartono - 6 February 2026
Nur Faizin juru bicara Komisi C DPRD Jatim menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai raperda tentang Petrogas Jatim Utama, Kamis (5/2/2026). (foto : vico wildan/superradio.id)

SR, Surabaya –DPRD Jawa Timur secara resmi menyetujui perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Kamis (5/2/2026).

Langkah strategis ini bukan sekadar penyesuaian administratif terhadap regulasi pusat, melainkan upaya nyata untuk memperkuat posisi BUMD dalam mengelola kekayaan sumber daya alam, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas), demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, dalam laporannya menekankan bahwa transformasi ini sangat krusial untuk mengoptimalkan potensi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di berbagai blok migas yang ada di Jawa Timur.

Sebagai isu strategis, pengelolaan PI membutuhkan entitas bisnis yang lincah namun tetap terkontrol. Dengan status Perseroda, PT PJU diharapkan mampu mengelola hak partisipasi tersebut secara mandiri dan profesional, sehingga keuntungan dari eksploitasi migas di wilayah Jawa Timur dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat daerah.

Salah satu poin substansial yang dikawal ketat oleh dewan dalam Raperda ini adalah jaminan dominasi pemerintah daerah dalam struktur kepemilikan modal. Hal ini dilakukan untuk mencegah privatisasi aset-aset strategis daerah kepada pihak swasta secara tidak terkendali. “Komisi C memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan modal paling sedikit 51 persen. Ini adalah benteng agar kebijakan perusahaan tetap selaras dengan kepentingan pembangunan daerah,” tegas Nur Faizin saat membacakan laporan di podium paripurna.

Selain masalah kepemilikan, penguatan tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, dan transparan menjadi ruh utama dari perubahan bentuk hukum ini. PT PJU kini diwajibkan untuk mengadopsi prinsip good corporate governance dalam setiap lini operasionalnya. Pengelolaan aset di sektor energi yang memiliki risiko dan perputaran modal besar menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat agar perusahaan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjaga tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

“Kami berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda telah disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga prinsip good governance serta memberikan dasar yang kuat bagi pengelolaan BUMD strategis daerah secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Nur Faizin. Ia menambahkan bahwa kemandirian Perseroda akan memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis di sektor energi terbarukan di masa depan.

Komisi C juga memberikan catatan penting agar manajemen PT PJU pasca-transformasi segera melakukan pembenahan internal dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Dengan status hukum yang baru, perusahaan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menjalin kemitraan strategis dengan investor, baik nasional maupun internasional. Namun, kemitraan tersebut harus tetap menempatkan kepentingan daerah sebagai prioritas utama dan tidak boleh mereduksi peran pemerintah provinsi sebagai pemegang saham mayoritas.

Laporan hasil pembahasan ini akan dijadikan rujukan bagi seluruh fraksi di DPRD Jatim untuk memberikan persetujuan akhir sebelum regulasi ini diundangkan. “Raperda ini telah diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan operasional perusahaan. Kami berharap transformasi ini menjadi momentum kebangkitan BUMD Jawa Timur dalam menguasai sektor energi dari hulu hingga hilir,” pungkas Nur Faizin di akhir laporannya. (js/red)

 

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.