Tolak Penetapan UMP Jatim 2024, Buruh Ancam Demo Besar
SR, Surabaya – Sekretaris PERDA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan, serikat pekerja se-Jatim mengancam lakukan demo besar-besaran pada 30 November 2023 di depan Kantor Gubernur Jatim untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekaligus menolak penetapan UMP 2024 yang dinilai belum layak dan adil untuk buruh.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp. 2.165.244,30 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Kenaikan UMP yang hanya sebesar Rp 125.000 atau sebesar 6,13 persen dirasa belum layak dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Jika dilihat dari kenaikan UMP tahun 2024 naiknya sebesar Rp 125.000 atau sebesar 6,13 persen, sepertinya Gubernur tidak menggunakan formulasi yang ada di PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, UMP yang telah ditetapkan Gubernur kurang mempertimbangkan nilai inflasi dan imbas yang akan dirasakan buruh di tahun depan.
“Seharusnya Gubernur dalam menetapkan upah minimum mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbukan ekonomi tahun berjalan serta prediksi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena upah minimum yang ditetapkan Gubernur tahun ini baru dirasakan buruh tahun depannya (tahun 2024),” tuturnya.
Tak ingin hal yang sama kembali terjadi, terkait penetapan UMK pihaknya meminta Gubernur Jatim memperhitungkan nilai inflasi tiap kabupaten serta prediksi nilai inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen dan prediksi nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,2 persen.
“Menjelang penetapan UMK tahun 2024 kami memperingatkan Gubernur dalam menetapkan UMK agar memperhitungkan nilai inflasi tahun ini sebesar 3,01 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap-tiap kabupaten/kota,” jelasnya.
“Sehingga kami menghendaki kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen atau rata-rata untuk daerah Ring 1 sebesar Rp. 677.580,36,” imbuhnya. (*/red)
Tags: buruh, serikat pekerja, UMP Jatim 2024
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.