Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Yovie Wicaksono - 8 November 2023

SR, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Kontitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pun memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk mencari pengganti Anwar Usman.” Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimmy di persidangan, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023). (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.