12 Ribu Pekerja Rentan Mojokerto Dilindungi BPJS

Rudy Hartono - 3 September 2026
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di sela penyerahan simbolis santunan BPJS ketenagakerjaan di kota setempat, Rabu (2/9/2026). (sumber: antara)

SR, Mojokerto – Sebanyak 12.199 pekerja rentan di Kota Mojokerto, Jawa Timur terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai upaya mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan tulang punggung keluarga.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026), mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui Pemerintah Kota Mojokerto untuk menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja rentan. Sebab, tidak semua pekerja memiliki tabungan atau kemampuan finansial yang cukup untuk menghadapi risiko sosial ekonomi.

“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu, akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto.

Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan saat bekerja. Program tersebut juga memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia maupun memasuki masa hari tua.

“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha, sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” katanya.

Ning Ita menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto mencegah keluarga jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih sulit ketika pencari nafkah mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Mojokerto yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan.

Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pekerja rentan dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kepesertaan, tetapi merupakan bentuk investasi sosial untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja. Ketika risiko terjadi, manfaat yang diberikan dapat membantu keluarga agar tidak langsung kehilangan sumber penghidupan dan terhindar dari kondisi ekonomi yang semakin sulit,” ujarnya.

Ia menambahkan sinergisitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Mojokerto akan terus diperkuat untuk memastikan semakin banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan. Selain memperluas cakupan kepesertaan, edukasi mengenai manfaat program juga menjadi perhatian agar masyarakat memahami hak dan prosedur yang harus dilakukan ketika risiko terjadi.

“Kami juga mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan informasi ini kepada lingkungan dan pekerja rentan lainnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja,” katanya. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.