Sinergi Setkab dan Perpusnas Tingkatkan Layanan Perpustakaan

Yovie Wicaksono - 8 July 2023

SR, Jakarta – Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Perpustakaan Nasional  (Perpusnas) sepakat bersinergi untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan perpustakaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi (Demin), Setkab, Farid Utomo dan Sekretaris Utama  (Sestama), Perpusnas, Ofi Sofiana di Auditorium Lantai 2 Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (7/7/2023) siang.

“Nota kesepahaman ini nantinya menjadi landasan dan pedoman bagi kami untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan dan pelayanan perpustakaan, dengan tetap mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Sekretariat Kabinet maupun Perpustakaan Nasional,” kata Farid Utomo usai penandatangan.

Nota kesepahaman ini, antara lain, meliputi pengembangan di bidang bahan pustaka, sumber daya manusia (SDM), serta teknologi informasi di bidang perpustakaan.

“Kerja sama peningkatan SDM, terus peningkatan untuk bagaimana menerapkan sistem perpustakaan berbasis elektronik. Itu sangat banyak sekali nanti tindak lanjut dari kerja sama ini,” ujar Farid.

Dalam kesempatan itu, Demin juga menegaskan komitmen Setkab untuk meningkatkan inklusivitas akses buku bagi masyarakat melalui perpustakaan yang dikelola.

“Kerja sama ini, sekali lagi, sangat membantu,” tegasnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertepatan dengan acara Peluncuran Buku Mastini Hardjoprakoso yang berjudul “Memorial Peletak Fondasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia”. Selain dengan Setkab, Perpusnas juga melakukan penandatanganan MoU serupa dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta sejumlah perguruan tinggi.

Turut mendampingi Farid dalam kegiatan tersebut, yaitu Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Hendry Prihandono, Arsiparis Ahli Utama Yulyati Kristina, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana (SDMOT) Henny Navilah. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.